Nasib Korban PHK PT CGS, Tak Bayar Rp 10 Juta Paklaring Ditahan

0
47
Korban PHK

Mediaseruni.co.id, KARAWANG JABAR - Heboh! Pungli pesangon kerja masih terjadi di Karawang. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, bahkan sampai Rp 10 juta per orang.

Hingga hari ini, 7 Desember 2022, bertambah tiga orang lagi mengaku pesangonnya dipungli. Diantara korbannya adalah E.

“Saya juga sama jadi korban pungli Rp 10 juta,” kata korban E, mantan karyawan CSG yang meminta namanya diinisialkan dengan alasan keamanan.

Korban PHK

Menurut E, seharusnya dia menerima uang pesangon Rp 75 juta. Jumlah itu jadi berkurang karena dia harus menyetorkan Rp 10 juta buat oknum yang masih aktip d PT CSG.

Korban lain adalah I, juga menambahkan dirinya juga mengalami kejadian serupa, I bekerja di PT CSG selama 12 tahun dan mendapatkan pesangon Rp 75 juta tapi harus menyetorkan Rp 10 untuk pengurusan keluar kerja.

“Setelah uang pesangon diterimanya pihak pengurus menanyakan via pesan WhatsApp. Jika yang Rp 10 juta belum di tranfer packlaring saya tidak akan ditahan,” ucap korban.

Hal sama juga diungkapkan N, dirinya sebelum keluar ada kesepakatan jika turun pesangan harus bayar 10% dari total pesangon.

Harapan para korban uang pesangon yang mereka serahkan ke oknum bersangkutan diharapkan bisa di kembalikan karena akan di gunakan modal usaha. (Ari/dong)

Tinggalkan Balasan