Pengaduan Terkesan Lamban, Sekdes Hamparan Perak Mengadu ke Propam Poldasu

0
21

Mediaseruni.co.id, DELI SERDANG SUMUT – Penyidik Reskrim Polsek Hamparan Perak Polres Pelabuhan Belawan terkesan lamban menanggapi pengaduan warga, hingga memaksa Sekdes Hamparan perak Ari Wibowo mengadu ke Propam Poldasu, Rabu 7 Desember 2022.

Kepada wartawan, Ari Wibowo mengaku kecewa terhadap penyidik Polsek Hamparan perak dalam menangani kasus pelemparan rumahnya oleh OTK pada Kamis 13 Oktober 2022, beberapa bulan lalu.

Rumahnya di Desa Hamparan perak, Kecamatan Hamparan perak Deli Serdang diteror dan dilempari di tengah malam tanpa alasan yang jelas. Kaca kaca jendela luluh lantak, lantai dalam rumah berserakan pecahan kaca. Bukan Hanya itu keluarganya setiap malam ketakutan pasca teror yang menakutkan itu.

“Sejak saya buat pengaduan ke Polsek Hamparan Perak Polres Pelabuhan Belawan sampai sekarang berkas perkara tak kunjung rampung, jalan di tempat dan terkesan diabaikan,” kata Ari Wibowo, Rabu 7 Desember 2022, sore.

Kasus pelemparan rumah Ari Wibowo sudah lama, sejak tanggal 13 Oktober 2022 tetapi sampai sekarang, sudah dua bulan belum ada kejelasan.

Sampai saat ini saksi-saksi pun belum dimintai keterangannya. “Mereka cuma menyampikan agak sulit untuk diungkap. Alasan penyidik kurangnya alat bukti untuk kasus itu,” ucap Ari.

Sekdes Hamparan Perak melapor dengan nomor laporan LP/B/266/X/2022/Sumut, tanggal 13 Oktober 2022 itu, tak jelas juntrungannya. ”

Kinerja penyidik sepertinya belum berpihak ke saya, sebagai tempat berlindung masyarakat untuk mencari keadilan yang sebenarnya belum saya rasakan,” ungkap Ari.

Timbul rasa tak percaya, untuk itu dirinya menempuh jalan untuk mencari keadilan. “Saya melapor ke Dit Propam Polda Sumut, dimana keadilan sesungguhnya, laporan sudah lama, belum tuntas juga. Sekarang terpaksalah mau tidak mau kita buat laporan ke Propam Polda Sumut,” ucapnya.

BACA JUGA:  Kasihan Bocah Bengkulu Ini, Dicabuli Ayah Tiri Saat Ibu Tidak di Rumah

Menurut Ari, dalam laporan ke Bid Propam Polda Sumut, dirinya langsung dimintai keterangan oleh petugas SPKT Dit Propam Polda Sumut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c Perkap 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri.

Bid Provam Polda Sumut menerima hasil laporan Ari, petugas menyecar beberapa pertanyaan dan langsung diarahkan ke Wasidik Ditkrimum Polda Sumut.

“Setelah saya mengarah ke Ditkrimum Polda Sumut, saya dimintai keterangan oleh petugas Wasidik Ditkrimum Poldasu IPDA Firman. Setelah diminta keterangan, pak Firman langsung menelpon Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, menanyakan hal laporan saya,” ucap Ari.

Awalnya ke propam Polda Sumut, disitu dimintai keterangan oleh petugas piket di dalam. Tak berapa lama dirinya diarahkan ke Wasidik Ditkrimum Polda.

Wasidik Ditkrimum IPDA Firman menelpon salah satu Panit di Polsek Hamparan Perak untuk segera menindaklanjuti laporan terkait pelemparan rumah Ari.

“Saya selaku warga negara Indonesia meminta perlindungan dan penegakan hukum yang lebih maksimal khususnya kepada jajaran Kapolda Sumut. Berharap kasus yang telah menyita rasa takut dan was was anak dan istrinya ini dapat segera terungkap, tangkap pelakunya,” kata Ari. (Adn/Mds)

Tinggalkan Balasan