PURWAKARTA, MEDIASERUNI.CO.ID - Implementasi Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Pekerja Mingran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, dinilai sebagai cara elegan yang akan dilaksanakan pemerintah akhir Pebruari 2021.
“Rencana uji coba penempatan PMI melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi, akhir bulan Pebruari, memecah kebuntuan penempatan secara resmi bagi tenaga migran Indonesia yang sudah lama tertutup. Kini kran terbuka sudah,” ucap Kepala Cabang (Kacab) PT. Bursa Usaha Migran Indonesia (BUMI) Kabupaten Purwakarta Akhmad Munasah, Kamis (28/1/2021).
Akhmad menyikapi rencana uji coba penempatan PMI tersebut. Rencanan penempatan sekitar 280 pekerja migran Indonesia itu, merupakan implementasi Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang pelaksanaannya dengan mematuhi protokol kesehatan covid 19.
Akhmad menilai, langkah pemerintah itu sangat tepat, terlebih dengan kondisi kurang baik di masa pandemi. “Kami PT Bumi yang ada di daerah, sangat mengapresiasi langkah Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan,” ucap Akhmad.
Baca Juga : 3.920 Vaksin Sinovac Mendarat di Purwakarta, 3.500 untuk Vaksinasi Tenaga Kesehatan
Akhmad mengapresiasi Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono, yang telah memanggil Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), untuk memastikan kesiapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam mengimplementasikan SPSK ini.
Kesiapan P3MI dalam rencana penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam skema SPSK, Akhmad menilai, sangat penting untuk memastikan keberhasilan.
Pertama, kesiapan administrasi. Kedua, kesiapan sarana-prasarana serta kompetensi dan kapasitas Pekerja Migran Indonesia. Dan ketiga, kesiapan asuransi dan kesehatan sesuai standar protokol kesehatan Covid 19.
Kesiapan perusahaan mitra penempatan PMI di Arab Saudi ini dikenal dengan istilah Syarikah. “Jangan sampai kita sudah siapkan dengan baik, tapi di sana pun belum siap,” kata Akhmad.
Artinya, lanjut Akhmad, kedua belah pihak yaitu P3MI dan syarikah harus sama-sama sudah siap termasuk perlindungan PMI. (Azhari/Dayat Iskandar)




