Dokter Cita: ANT Korban dan Harus Direhabilitasi
KARAWANG, MEDIASERUNI.CO.ID – Putra Sekretaris Daerah Pemkab Karawang Acep Jamhuri, ANT (23) terduga kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap polisi di rumahnya di daerah Telukjambe bukan pengguna narkoba aktif.
Seperti diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi BNN Karawang dr. Cita Adriati Utami, Rabu (1/7/2020). “Tadi pagi sudah diassesment sama saya dan dr. Afiando. Hasilnya memang betul yang bersangkutan adalah pengguna pasif,” ucap dr. Cita, kepada mediaseruni.co.id, di kantor BNN Karawang.
dr. Cita menuturkan ketergantungan ANT terhadap narkoba belum begitu tinggi, sehingga masih bisa direhabilitasi rawat jalan. “Tadi di Polres sudah dilakukan dua kali test urin dengan hasil sama yakni pengguna pasif, sehingga yang bersangkutan harus direhabilitasi,” ungkapnya.
Kendati demikian, ditambahkan dr. Cita untuk memastikan hal tersebut, BNN Karawang meminta test urin dan rambut untuk dikirim ke balai besar LIDO, Bogor, Jawa Barat. “Jadi sekarang kita menunggu hasil Lab dari LIDO. Hasilnya baru didapat dalam dua sampai tiga hari, dan hasilnya pun akan kita limpahkan ke polres karawang,” tambahnya
Menurut assesment BNN Karawang ANT memang hanya pengguna murni, tidak termasuk ke dalam pengedar, bandar atau pemakai. Sehingga bisa menempatkan hak rehabilitasinya sesuai amanat UU di pasal 54 tentang penyalahgunaan narkoba.
“Pengguna murni adalah pengguna yang wajib kita bantu rehabilitasi, karena penyalahgunaan bukan termasuk tindak kriminal tapi dia adalah korban. Dan korban kan harus dipulihkan dengan dibantu rehabilitasi,” tutur dr. Cita.
Wartawan : Indra Nilan
Editor : Mayadasari
2 tahun ago
Ini baru beritanya jelas, bisa mengkonfirmasi langsung ke pihak BNN yang jelas wewenangnya memberikan keterngan hasil urine
Jurnalis medianya juga sopan ?