LAMPUNG, MEDIASERUNI.CO.ID - Kinerja Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) bisa terukur melalui pembinaan disiplin. Karena itu, disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tugas Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui pengawasan dalam Gerakan Disiplin Nasional (GDN).
Hasil dari pengawasan disiplin ASN tersebut juga dilaporkan kepada Asisten yang membidangi, dan dilanjutkan ke Sekretaris Daerah (Sekda). Hal itu dikatakan Bupati Lampura H. Drs. Budi Utomo, M.,M., saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kabupaten di Ruang Tapis, Pemkab Lampura, Kamis (28/1/2021).
“Banyaknya isu yang berkembang dan informasi yang saya dapat bahwa ASN di beberapa Dinas dan Badan belum dapat memahami tugas pokok dan fungsi sebagai pelayan negara dan masyarakat,” kata bupati. Untuk itu, lanjut bupati, rutinitas pelaksanaan rapat koordinasi (Rakor) dalam pelaksanaan kegiatan rapat bisa efektif dan efisien dalam menyerap aspirasi dari setiap SKPD.
Baca Juga : Sambut Porprov Pringsewu 2022 Disporwis Lampung Utara Gelar Pembinaan Atlet
“Rakor selanjutnya akan dipimpin Sekretaris Daerah bersama Asisten dan bawahan yang membidanginya, dan setiap bulan harus berjalan. Apabila diperlukan akan ditindaklanjuti dengan rapat terbatas dengan Dinas terkait, sehingga diharapkan hasilnya dapat terukur,” ujar Bupati Budi.
Selain itu, bupati juga meminta kepada masing-masing Kepala Bagian (Kabag), Camat, melakukan rapat internal untuk melihat permasalahan yang harus diselesaikan, terkait pelayanan masyarakat. Dalam hal ini juga diperlukan kehadiran Asisten atau staf ahlinya.
“Kemudian kaitannya dengan rapat koordinasi lintas sektoral, apakah bersama pihak PLN atau bank-bank di kabupaten Lampung Utara ini pada saat kita rakor harus hadir, paling tidak ada yang mewakili. Ini nanti dijadwalkan apakah tiga bulan sekali atau enam bulan sekali,” ujar bupati.
Pada Rakor tersebut juga dilakukan penandatangan kontrak kerja/fakta integritas untuk seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Lampura. Bupati menegaskan, penandatanganan ini bukan sekedar simbolis, namun sebagai alat ukur pimpinan, sejauh mana kinerja dicapai.
“Bagi tim penilainya juga harus jujur, kalau memang ada kekurangan harus ditingkatkan dan diperbaiki. Ini juga sebagai kesepakatan kerja dengan tujuannya membangun komitmen kerja,” tandas bupati.
Pada kesempatan itu, Bupati juga meminta kepada lembaga dan instansi terkait, untuk mengambil langkah-langkah strategis dan sesuai aturan, dalam menyikapi setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat. “Waspadai juga hujan dan banjir. Saya juga mengingatkan tetap jalankan protokol kesehatan dan bagi Satgas Covid-19 selalu memberikan edukasi ke masyarakat,” tegas Bupati.
Baca Juga : Tujuh Kecamatan Dapat Hibah 1000 Unit Solar Call Kementerian Pertahanan
Untuk proses belajar dan mengajar manakala mendapat persetujuan wali murid dan komite sekolah bilamana wilayah tersebut tidak ditemukan kasus Covid- 19, bisa dilakukan tatap muka, tetapi tetap Satgas melakukan kontrol dengan menjalankan prokes,” ucap Bupati Budi.
Bupati kemudian mengingatkan, terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), agar perangkat daerah menyerahkannya paling lambat minggu pertama Februari 2021.
“LKPD dan LKPJ harus segera diserahkan, agar kita bisa tepat waktu menyampaikan ke DPRD. Kemudian soal LHKPN, saya tidak ingin pejabat Lampung Utara tidak melaporkan harta kekayaannya, karena ini akan berpengaruh kepada kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. ( Roffi Permadani/Diskominfo )




