JAKARTA, MEDIASERUNI.CO.ID - Dalam Rapim TNI-Polri di Istana Negara, Jokowi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat dan berorganisasi.
Kemudian, Jokowi juga menyebut sebagai negara hukum, Indonesia harus menjalankan hukum yang adil, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan menjamin rasa keadilan masyarakat.
Presiden melihat semakin banyak pihak yang saling melapor dengan dasar UU ITE kemudian merasa penanganan hukum kurang adil.
Baca Juga : Kapolri Listyo Sigit akan Selektif Terapkan UU ITE
Menurut Jokowi seharusnya kehadiran UU ITE dapat menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Namun, ia menyayangkan implementasinya yang justru menimbulkan rasa ketidakadilan.
“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, UU ITE ini. Karena di sinilah hulunya. Hulunya di sini, direvisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Jokowi seperti dalam video YouTube Setpres, Senin (15/2/2021) malam.
Selain itu, Jokowi juga menyinggung adanya pasal-pasal ‘karet’ dalam UU ITE yang menyebabkan banyaknya kesalahan dalam penafsiran.
Sehingga, ia meminta Polri membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar penafsirannya jelas.
Baca Juga : KP Widodo Hadinagoro : Kita Mengacu Surat Perjanjian yang Sudah Ada
Kemudian juga meningkatkan pengawasan agar implementasi UU ITE dapat konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.
“Oleh karena itu saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE. Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian,” tegasnya.
Sementara itu, tidak lupa Jokowi mengimbau untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat serta penuh dengan sopan santun. ( YFN/TRK )





