29.2 C
Jakarta
Selasa, Mei 2, 2023

Minimnya Pembinaan Pihak PDAM Pemalang, Pemecatan Dapat Dilakukan, Soal RJ Urusan Polisi

MEDIA SERUNI.CO.ID, PEMALANG - Kasus pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah yang dilakukan oleh inisial IS (24) yang diduga mendobrak rumah dan penganiayaan terhadap inisial DD (32) selaku korban luka dibagian kepala dan telinga.

Kasus tersebut yang alami DD selaku korban dilakukan oleh IS saat sedang mabok sekitar pukul 02 dini hari (25/04/2023) tempat kejadian perkara (TKP) tersebut di Peron RT.002/RW.0013 Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.

Dua hari kemudian (27/04/2023) Polisi menangkap IS di kantor PDAM Pemalang, yang telah melanggar pasal 351 tentang penganiayaan, hari itu juga Slamet Efendi, SE selaku Dirut PDAM menghadap ke Polres Pemalang.

Disampaikan oleh DD ketika ditemui dirumahnya Desa Jrakah Petarukan kepada Media Seruni.co.id (29/04/2023) membenarkan hal tersebut.

(Bersama korban saat ditemui di Desa Jrakah)

“Saya menyatakan mencabut aduan saya, dengan pertimbangan masih ada hubungan saudara. dan sudah menerima Rp.1 juta untuk biaya pengobatan”,kata DD.

Hal senada juga dibenarkan oleh Wahmu esok harinya yang juga ayah dari IS dan selaku Ketua RW 013 Peron Petarukan
masing-masing keluarga,”ujar Wahmu sambil menunjukkan foto surat yang ada di HP.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, saat dihubungi belum bisa memberi keterangan, karena masih ada kegiatan.

Dalam pandangan umum, setiap perusahaan manapun mempunyai peraturan program pembinaan kepada para karyawan, walaupun dilaksanakan dalam setahun hanya sekali atau lebih.

Namun ahirnya pihak PDAM Pemalang (02/05/2023) mengeluarkan siaran pers (Press Release) terkait seorang pegawainya yaitu IS (24) yang dinilai telah melakukan tindakan tidak terpuji yaitu mabok dan melakukan penganiayaan terhadap DD (36).

Dalam press release tersebut dijelaskan bahwa IS bukan pegawai tetap PDAM melainkan tenaga harian lepas (tenaga borong). PDAM juga mempunyai aturan disiplin dan etika yang berlaku bagi semua karyawan yang melanggar hukum.

BACA JUGA:  Makin Keren Polres Lampura, Setelah Mencair Program Tabik Pun Diluncurkan

“Maka perusahaan bar y ambil sikap tegas terhadap yang bersangkutan dengan memberhentikanya,”tulis PDAM Pemalang dalam siaran persnya.

Direktur Utama PDAM Pemalang Slamet Efendi, SE melalui Galih bagian Humas membenarkan hal tersebut.

Menurutnya PDAM mempunyai komitmen untuk melayani pelanggan dengan sebaik-baiknya, juga menjaga sikap disiplin, etika dan tingkah laku yang baik bagi semua karyawanya.

“ Soal restoratif justice (RJ) menjadi wewenang polisi. Kami tidak ikut campur “, ujar Galih ketika ditemui di kantornya.

Dari unit I Reskrim Polres Pemalang diperoleh informasi belum dilaksanakan RJ, IS juga masih mendekam didalam tahanan,

Seperti diberitakan sebelumnya, Oknum Pegawai PDAM Pemalang Ditangkap Polres Pemalang.

Penganiayaan tersebut dilakukan IS dalam keadaan mabok, karena itu IS ditahan dan diancam pasal 351 dengan hukuman penjara 2,8 th. terangnya.(Adn/Mds)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Stay Connected

2,411FansSuka
146PengikutMengikuti
113PengikutMengikuti

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: