MEDIASERUNI.CO.ID, PEMALANG - Seorang oknum pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pemalang berinisial IS (24), terpaksa dijemput di kantornya oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang
Dari papan penghuni ruang tahanan tertulis IS dimasukan ke Hotel Prodeo milik Polres Pemalang sejak tanggal 27 April 2023 dengan nomor urut 46.
Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 351 tentang penganiayaan.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya belum bisa dikonfirmasi karena masih ada kegiatan.
(TKP dilingkungan RT ini )
Dari sejumlah sumber di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu Dusun Peron RT 002/RW 013 Desa Petarukan Pemalang diperoleh keterangan, sekitar pukul 2 (Wib) dini hari IS menuntun sepeda motor yang dalam keadaan mogok (rantainya lepas).
Rupanya IS menuntun sepeda motor juga dalam keadaan mabok berat, terlihat dari jalanya yang sempoyongan
Sampai di depan rumah inisial DD selaku korban, IS menanyakan dimana tempat bengkel berada, karena sudah larut malam, DD yang waktu itu sedang duduk dengan rekan-rekannya menjawab sekenanya dengan kalimat sudah tutup semua.
Rupanya jawaban itu membuat IS tersinggung dan marah, Setelah pergi IS datang lagi ke rumah DD dengan membawa 2 orang teman, Karena yang didatangi sudah pada pergi ahirnya IS mendobrak pintu rumah DD dan menghajar DD dengan memukul menggunakan batako.
Akibat pukulan itu, DD mengalami luka sobek pada bagian kepala dan telinga.
Dikatakan oleh Slamet Efendi, SE selaku Direktur PDAM Pernalang ketika dihubungi Media Seruni.co.id mengatakan masih menunggu keterangan resmi dari Polres Pemalang, karena tadi baru lisan,”terang Slamet Efendi. (Adn/Mds)


