Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sukabumi Tanggapi Sertifikat Ganda Tunanetra Banuara
Mediaseruni.co.id, SUKABUMI – Aksi seorang tunanetra Banuara Victor Sihombing, warga Cimindi Raya, Kota Cimahi, Jawa Barat yang mendatangi kantor ATR BPN di Jakarta menarik perhatian Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sukabumi Yudi Suryadikrama.
Ditemui di Kantornya, Ia meminta membatalkan SHM No 252 Desa Sundawenang Kecamatan ParungKuda Kabupaten Sukabumi dengan alasan bahwa sertifikat atas lahan tersebut sudah ada Sejak tahun 1992.
Yudi sebagai koordinator Komisi I yang salah satunya membidangi pertanahan menegaskan, agar BPN Kabupaten Sukabumi dan instansi serta pihak terkait segera menyelesaikan permasalahan ini, sesuai aturan perundangan undangan yang berlaku secara profesional terhadap lahan Banuara ini.
“Kepemilikan serta penerbitan sertifikat ganda lahan Banuara ini harus segera di tindak lanjuti BPN, agar tidak merugikan rakyat kecil,” ujar Yudi yang juga sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupatem Sukabumi.
“Sesuai amanat Presiden Jokowi kepada instansi Pertanahan (Kementerian ATR/BPN) untuk memberantas mafia Tanah yang dapat merugikan masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah, jangan sampai hak masyarakat diabaikan, dan kami akan terus mengawasi persoalan ini (Banuara),” egas Yudi.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Anggota Komisi VII DPR RI Ribka Tjiptaning. Menurut politisi PDI-P ini, persoalan Banuara harus diselesaikan dengan seadil-adilnya. Jangan karena Banuara Tunanetra dianggap tidak mengetahui apa-apa, dan diperlakukan tidak adil.
“Keadilan berlaku untuk semua masyarakat Indonesia tanpa memandang Status mereka apa. Termasuk untuk Pak Banuara yang sedang memperjuangkan haknya di Kabupaten Sukabumi atas lahan tanahnya, karena diduga digandakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ribka dengan tegas.
Infomasi terkini yang dihimpun mediaseruni.co.id, di lapangan, saat ini kasus ini sudah tangani Polda Jawa Barat dan sudah menetapkan Yoerizal Tawi sebagai tersangka.
Yoerizal diketahui sebagai penjual sebidang tanah SHM no 252 dengan luas 3.275 meter persegi yang terletak di Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.
Dia menjualnya kepada Seni Santer orang tua dari Banuara V Sihombing tahun 1992. Namun Yoerizal juga mengajukan gugatan atas kepemilikan tanah ini di Pengadilan Sukabumi. (Dwika)
Editor Azhari