Mediaseruni.co.id, KARAWANG - Wow! Dalam lima bulan terakhir, ribuan pengendara di Kabupaten Karawang kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
Data Satlantas Polres Karawang menyebut, ribuan pengendara yang kena tilang ETLE Mobile tersebut per 1 November 2022 hingga 29 Maret 2023, dengan jumlah pelanggar didominasi pengendara sepeda motor.
Diantaranya, jumlah capture : 3932 Gar. Jumlah Validasi : 86 Gar. Jumlah terkirim : 1673 Gar. Jumlah Terkonfirmasi : 8 Gar. Jumlah Tertagih : 115 Gar. Jumlah Terbayar: 39 Gar. Jumlah Ajukan Blokir : 282 Gar. Jumlah Terblokir: 0 Gar.
Perlu diketahui, petugas polisi lalu lintas (Polantas) telah dibekali perangkat kamera ETLE mobile yang mampu merekam pelanggaran dalam bentuk foto.
ETLE mobile sendiri sudah mulai diberlakukan di Kabupaten Karawang sejak awal Bulan November 2022.
“Sampai saat ini dari hasil capture pelanggaran ada sebanyak 3932 pelanggar, terkirim 1673 pelanggar dan sudah validasi 86 pelanggar,” kata Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, Sabtu 1 April 2023.
Menurut pria akrab disapa Habibi, jenis pelanggaran terbanyak yang didapati petugas lewat ETLE mobile yaitu pengendara motor tidak menggunakan helm dan melawan arus.
Pengendara yang melanggar bakal dapat surat konfirmasi yang dikirim ke (alamat rumah) pelanggar. Apabila dalam waktu 8 hari tidak dikonfirmasi ke posko Gakkum, maka akan dilakukan pemblokiran STNK.
Sehingga pada saat membayar pajak, dia tidak bisa melakukannya sebelum dilakukan pembukaan blokir. Nanti setiap pelayanan Samsat, disediakan loket khusus untuk pembukaan blokir STNK bagi pelanggar.
Pelanggar nantinya akan dikonfirmasi perihal pelanggarannya dan dilakukan tilang. Petugas selanjutnya akan mengeluarkan kode Briva yang dapat digunakan untuk membayar denda tilang.
Kamera ETLE petugas, lanjut Habibie, dapat mendeteksi jika pengendara menggunakan pelat palsu.
“Kalau menggunakan pelat palsu, itu nanti bisa ketahuan. Bisa teridentifikasi melalui sistem data base. Hati-hati, nanti bisa dikenakan pasal KUHP (pemalsuan),” ungkapnya.
ETLE mobile ini berfungsi untuk menangkap pelanggaran baik yang dilakukan pengendara sepeda motor juga mobil. Polantas sudah tersebar melakukan capture kepada setiap pelanggar di Kabupaten Karawang.
Jika ditemukan ada pelanggaran, maka petugas akan mengambil foto pelanggar dengan sarana kamera khusus ETLE mobile.
Kemudian pelanggaran akan di-input ke dalam sistem ETLE nasional yang akan dikonfirmasi oleh tim di back office. (mds)
Editor Azhari


