Buntut Vaname Sampai ke Gedung DPRD Pemalang Jadi Sorotan Publik

0
0

Mediaseruni.co.id, PEMALANG JATENG - Publik Hearing yang diadakan sebagai agenda kerja komisi B DPRD Kabupaten Pemalang berlangsung tegang, kegiatan tersebut merupakan buntut tindak lanjut hasil Rekomendasi Aksi Warga masyarakat di Desa pesantren pada 19 Desember lalu di Balai Desa Pesantren Kematan Ulujami Kabupaten Pemalang. 28/12/2022

Ketegangan dimulai ketika koordinator masa yang dalam hal ini diwakili oleh Hamu Fauzi mengemukakan 3 syarat wajib yang harus dipenuhi komisi B sebelum audiensi ini berlangsung, syarat tersebut antara lain keputusan penutupan permanen harus di umumkan di balai rakyat disaksikan semua audiens, kemudian syarat kedua adalah anggota komisi yang telah berupaya mempolitisasi gerakan masyarakat ini harus dikeluarkan dari forum dan yang ketiga adalah audiensi dengan perwakilan 20 orang yang diinginkan oleh komisi B harus difokuskan pada langkah rekonsoliasi warga dengan PTPN paska penutupan tambak vaname secara permanen.

Dari ketiga syarat tersebut komisi B sempat dikagetkan dengan syarat yang berbunyi soal upaya politisasi gerakan warga ini oleh oknum anggota komisi B, disampaikan oleh Fahmi Hakim ketua komisi B DPRD Kabupaten pemalang bahwa pihaknya tidak mendelegasikan anggota komisinya untuk membangun komunikasi apapun dengan warga diluar forum resmi DPRD.

“Siapa mas, anggota kami yang jenengan anggap mempolitisir gerakan kemanusiaan warga Desa pesantren” Ujar Fahmi Hakim.

Koordinator audiensipun langsung menjelaskan bahwa semalam sebelum aksi sempat ada pertemuan internal warga masyarakat dusun pesadean dan sidomulyo membahas teknis persiapan public hearing hari ini, namun pemuda dibuat risih dengan kehadir salah satu oknum DPRD dengan inisal SR yang mengatas namakan perwakilan Komisi B tersebut yang pada akhirnya dianggap hanya untuk ajang kampanye dan sosialisasi pribadinya saja, bukan tentang persoalan yang sedang dihadapi warga bertahun-tahun tersebut.

BACA JUGA:  Ketua Umum LSM BPPI kunjungan ke DPD BPPI Banyumas

Akhirnya dari pihak komisi B meminta jeda waktu sebentar terhadap forum untuk menyelesaikan masalah internal komisi mereka keterkaitan sikap dari SR selaku wakil ketua Komisi B yang dianggap tidak berperi kemanusiaan tersebut.

Setelah jeda beberapa saat komisi B kembali pada forum dengan masih melibatkan SR tersebut, namun di jelaskan bahwa kesalahan tersebut cukup jadi peringatan saja agar kedepan tidak dilakukan lagi dan tidak perlu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)

Audiensi berlangsung pelik ketika pihak PT.FOSS dalam hal ini sebagai terduga kuat pelaku perusakan mangkir dari forum, dari pihak terkait yang hadir hanya perwakilan PTPN IX

Diskusi semakin memanas ketika diketahui bahwa MOU & Kerja sama yang dilakukan PTPN dewan pihak swasta tersebut banyak ditemukan kecacatan secara materil, mulai dari dokumen kerja sama sampai dokumen perizinan yang tidak memadai.

“Ini mumpung pihak BPN juga hadir dalam forum ini, saya harap BPN bisa menjelaskan mengenai duduk tanah yang digunakan PTPN ini, kok saya cek di Aplikasi bumi masih belum terdaftar, bukannya tanah PTPN itu satau saya menggunakan sertivikat HGU?, tolonglah pak bantu diinventarisir ini tanah jangan sampai dimanfaatkan sama mavia-mavia agraria, mending lebih maslahat dijadikan hak komunal saja untuk masyarkat,” Tegas Hamu Fauzi

Dari hasil rapat dengar pendapat yang berlangsung kurang lebih dua jam setengah tersebut telah muncul beberapa Rekomendasi Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang yang sifatnya mrngikat.

Dari hasil rapat dengar pendapat keterkaitan Budidaya Udang Vaname yang dioperasikan PT FOSS yang bertempat di ruang badan anggaran lantai 3 gedung DPRD Kabupaten Pemalang tersebut munculah Rekomendasi Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang sebagai berikut :

  1. Kegiatan usaha tambak vaname PT PAS Desa/ PT FOSS tidak memiliki ijin resmi dan dinyatakan Ilegal

  2. Menutup semua kegiatan operasional usaha PT FOSS yang berada di wilaayah PTPN IX secara permanen.

  3. PTPN IX untuk Meninjau kembali MOU dengan PT FOSS agar tidak diperpanjang.

  4. Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan Identifikasi Aset-aset negara di Desa Pesantren.

  5. Dinas lingkungan hidup untuk melakukan identifikasi hal-hal yang terjadi di lapangan sebagai efek dari usaha vaname dan mengeidentifikasi siapa yang harus bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang sudah diakibatkan.

  6. Satpol PP Kab Pemalang, DPMPTSP, Camat Ulujami dan Kades Pesantren untuk aktif melakukan pengawasan terhadap lokus usaha Vaname PT FOSS untuk tidak melakukan kegiatan usaha apapun.

BACA JUGA:  Peringatan Hari Ibu, Pj Bupati Batang Ceritakan Pengalamannya Menjadi Ibu

Usai acara Publik Hearing, ratusan warga masyarakat Dusun Sidomulyo dan Dusun Pesadean Desa Pesantren bersama Mahasiswa, Karang Karuna Kabupaten Pemalang, Lembaga Gakorpan DPD Jateng - DPC Kabupaten Pemalang, serta Forum Perkumpulan Wartawan Pemalang, serentak dengan melantun Sholawat secara bersama - sama.

Dikatakan oleh Hamu Fauzy Sekjend Karang Taruna Kabupaten Pemalang sekali koordinator, mewakili warga masyarakat yang hadir saat acara Publik Hearing bersama Anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari komisi B mengatakan, “Syukur Alhamdulillah, apa yang menjadi keluhan warga terjawab sudah, berkat tekad, keyakinan, Do’a serta dukungan dari ribuan masayarakat dari Dusun Sidomulyo dan Dusun Pesadean Desa Pesantren, Kegiatan Tambak Udang Vaname yang sangat merusak lingkungan warga saat ini berhasil kami tutup,” tutur Hamu.

“Lantunan Sholawat usai acara Publik Hearing di gedung DPRD ini sebagai wujud syukur bagi warga masyarakat, karena tuntutan mereka melalui DPRD dan dinas terkait telah di kabulkan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang,” pungkasnya (Alwi)

Tinggalkan Balasan