mediaseruni.co.id – Dunia penyelenggaraan pemilu di Indonesia kembali diguncang oleh isu pelanggaran etika berat yang melibatkan lembaga tinggi negara. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 kini tengah menghadapi laporan resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan adanya manipulasi aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dianggap menjadi pintu masuk bagi Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024 lalu.
Laporan ini diajukan oleh Themis Indonesia Law Firm yang bekerja sama dengan Yayasan Dewi Keadilan. Fokus utama dari pengaduan ini adalah adanya dugaan "pasal selundupan" dalam proses penyusunan regulasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Menurut pihak pelapor, terdapat ketidaksesuaian yang mencolok antara hasil uji publik, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan naskah final yang telah diharmonisasi.

Ibnu Syamsu Hidayat, selaku Associate dari Themis Indonesia, mengungkapkan bahwa proses pembentukan PKPU tersebut tidak berjalan secara transparan. Ia menyoroti adanya pasal krusial terkait syarat pencalonan yang tiba-tiba muncul pada tahap harmonisasi, padahal pasal tersebut tidak pernah dibahas dalam forum uji publik maupun RDP sebelumnya. Hal inilah yang memicu kecurigaan adanya upaya sistematis untuk meloloskan syarat tertentu secara diam-diam.

Related Post
Persoalan semakin pelik ketika fakta-fakta dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai terkuak. Dalam persidangan tersebut, KPU sempat berdalih bahwa Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023—yang menjadi dasar legalitas Gibran—merupakan hasil rekomendasi dari Kementerian Pendidikan. Namun, klaim tersebut langsung dibantah keras oleh pihak kementerian terkait. Ketidaksinkronan informasi antara penyelenggara pemilu dan kementerian ini dianggap sebagai bentuk ketidakjujuran yang mencederai integritas demokrasi.
Pasal 18 ayat 3 yang menjadi pusat sengketa tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Ketentuan inilah yang kemudian digunakan untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden.
Meskipun MK dalam putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mendiskualifikasi Gibran, MK tetap menyerahkan persoalan etika dan administratif ini kepada lembaga terkait untuk ditindaklanjuti. Kini, bola panas berada di tangan DKPP. Publik menanti apakah lembaga kehormatan tersebut mampu membongkar tabir di balik "pasal selundupan" tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik demi kepentingan kelompok tertentu.










Tinggalkan komentar