Kasus Bechi Kembali Masuk Penjara

Kasus Bechi Kembali Masuk Penjara

mediaseruni.co.id – Keputusan mengejutkan datang dari otoritas pemasyarakatan terkait status hukum Mochamad Subchi Azal Tsani, atau yang lebih dikenal dengan nama Bechi. Anak dari kiai pengasuh Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Jombang, tersebut kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Status pembebasan bersyarat yang sebelumnya ia nikmati resmi dicabut oleh pihak berwenang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, Kusnali, mengungkapkan bahwa langkah tegas ini diambil setelah adanya evaluasi mendalam. Langkah ini merupakan respons cepat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) setelah mencermati gelombang pemberitaan di media massa yang terus menyoroti nasib para santriwati yang menjadi korban pemerkosaan oleh terpidana tersebut.

Kasus Bechi Kembali Masuk Penjara
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Berdasarkan hasil peninjauan ulang terhadap administrasi pengajuan pembebasan bersyarat Bechi, ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya cacat prosedur atau malaadministrasi. Temuan ini menjadi alasan utama mengapa hak pembebasan bersyarat yang seharusnya menjadi hak narapidana yang memenuhi syarat, justru dibatalkan secara sepihak oleh pimpinan.

COLLABMEDIANET

"Dasar utama pencabutan ini bermula dari masifnya pemberitaan yang membawa suara para korban. Setelah dilakukan peninjauan kembali terhadap tahapan-tahapan prosedur, kami menemukan adanya indikasi malaadministrasi dalam proses pengajuannya," jelas Kusnali saat memberikan keterangan di Malang, Kamis (8/10).

Meskipun secara kasat mata dokumen persyaratan yang diajukan Bechi terlihat lengkap, namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan adanya tahapan krusial yang sengaja dilewati. Hal inilah yang membuat proses administrasi tersebut dinilai cacat hukum. Akibat temuan ini, Kemenimipas telah resmi mencabut status bebas bersyarat Bechi sejak akhir September lalu, dan pihak Kanwil Ditjenpas Jatim baru menerima instruksi tersebut pada awal Oktober.

Sebagai konsekuensi dari pencabutan tersebut, Bechi kini telah dijebloskan kembali ke sel khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Malang, Jawa Timur. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum dan administrasi berjalan sesuai dengan koridor Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Tak hanya berhenti pada pencabutan status narapidana, kasus ini juga menyeret sejumlah oknum petugas. Saat ini, Ditjenpas Jatim tengah melakukan pendalaman terkait kejanggalan administrasi tersebut. Sebanyak enam orang petugas, yang terdiri dari lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, telah menjalani pemeriksaan intensif.

Seluruh temuan dan hasil pemeriksaan awal terhadap para petugas tersebut kini telah dilimpahkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas). Pihak otoritas masih enggan berspekulasi mengenai sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada para petugas yang terlibat, sembari menunggu hasil investigasi final dari tim inspektorat. Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya integritas dalam menjalankan prosedur pemasyarakatan agar tidak mencederai rasa keadilan bagi para korban.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar