Mediaseruni.co.id, PEMALANG - Berdasarkan atas pengakuan oleh Fahmi Hakim selaku Ketua (DPC) Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah.
Dalam keterangannya, mengakui memperoleh sumbangan dana dalam berbagai jenis kegiatan pada 2021 sampai 2022.
Dikatakan oleh Fahmi Hakim dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko di Pengadilan (Tipikor) Semarang dua minggu yang lalu, Senin (06/03/2023).
Total bantuan yang diterimanya adalah Rp 963 juta untuk sepuluh proposal kegiatan
Uang yang diterimanya besarannya bervariasi antara 20 juta hingga 259 juta dan jumlah bantuan yang terbesar adalah 578 juta untuk pelantikan pengurus PPP se-Kabupaten Pemalang.
Diketahui dalam proses pencairan bantuan itu, seluruhnya dilakukan oleh orang dekat Bupati yakni Adi Jumal Widodo.
“Uang ditransfer oleh Pak Adi Jumal. Informasi Mas Mukti, ada uang usaha di Pak Adi Jumal,” beber Fahmi
Sementara itu, uang untuk keperluan PPP Pemalang itu, ditransfer ke rekening pribadinya sebelum akhirnya diserahkan ke bendahara kegiatan.
Diakui juga oleh Fahmi bahwa dirinya tidak pernah melaporkan penerimaan uang untuk keperluan partai melalui rekening pribadinya.
Atas pengakuan tersebut dalam pemberitaan di edisi kedua dengan judul berita, “Dugaan Gratifikasi Oknum Ketua DPC PPP Pemalang, KPK Wajib Tetapkan Tersangka”
Atas pemberitaan dengan judul tersebut diatas bahwa, yang bersangkutan akan lapor balik,
ia mengatakan bahwa apa yang saya alami adalah hasil pinjam pribadi dengan MAW, dan tentu masyarakat tidak mungkin tau, akan tetapi atas pemberitaan dengan judul Gratifikasi, itu tidak benar dan saya akan lapor balik sekalian akan memanggil Dewan Pers,”kata Fahmi Hakim kepada Mediaseruni.co.id saat ketemu di kantor Wakil Bupati Pemalang empat hari yang lalu Sabtu (18/03/2023).
Selain itu kata Fahmi Hakim, saya tidak merasa dihubungi via telp, karena saya ganti nomor sudah dua tahun yang lalu, maka apa yang diberitakan itu soal Gratifikasi tidak benar,”ucapnya.
Jeda dua hari kemudian, atas ketidak benaran yang Fahmi Hakim beber kan di muka umum saat di kantor Wakil Bupati, Media Seruni.co.id menghubungi menggunakan via pesan WhatsApp nomer HP yang baru, tujuannya mau mengklarifikasi, namun tidak dijawab hingga sampai sekarang.
Menurut IMAM SUBIYANTO.SH.MH Praktisi dan Akademisi pada kantor Hukum Putra Pratama kepada Mediaseruni.co.id Selasa (21/03/2023) menjelaskan dalam edisi kedua tersebut bahwa,
” Kalau memang betul-betul utang pribadi atau pinjaman dari MAW, harusnya saksi saat dimintain saksi di persidangan (Tipikor) dijelaskan, terus kenapa yang menyerahkan Adi Jumal kepada Fahmi Hakim, itukan hutang pribadi, sementara saksi ada hubungan baik dengan eksekutif atau dengan Bupati, kenapa orang lain yang menyerahkan,”kata Imam Subiyanto.
Dan Adi Jumal pun tidak mungkin pinjaman uang tersebut diberikan kepada siapapun tanpa ada persetujuan dari pemilik anggaran atau pemilik dana tersebut,”jelasnya.
Kalau upaya dilaporkan Dewan Pers, silahkan dan itu hak, kalau sifat pemberitaan ini tidak serta merta menjustice sepihak, tapi kalau di ceritakan dari alur persidangan, itu bagian sumber uang yang harus dikembalikan kepada negara,”ungkapnya.
Selain itu kata Imam Subiyanto, coba tanyakan pada saat di persidangan, uang itu harus dikembalikan kepada siapa dikembalikan, kalau pinjam kepada MAW, tapi kalau dikembalikan kepada negara artinya apa, berarti ada hubungan nya tentang uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yaitu hasil jual beli jabatan,”terang Imam Subiyanto. (Adn/Mds)


