Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai pengangkatan Plt Dirut RSUD Karawang melanggar sistem merit. Untuk itu, KASN merekomendasikan agar Bupati Karawang membatalkan Surat Penunjukan Plt Dirut RSUD Karawang terhadap dr. Fitra Hergyana.
KASN juga merekomendasikan agar dokter Fitra Hergyana kembali melaksanakan tugasnya sebagai Dokter Ahli Pertama di RSUD Karawang, bukan lagi sebagai Plt Dirut RSUD Karawang.
Jika Bupati Karawang tidak mengindahkan rekomendasi tersebut, maka KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk memberikan sanksi kepada Bupati Karawang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sanksi bisa diberikan berupa (1) peringatan, (2) teguran, (3) perbaikan, pencabutan, pembatalan, penertiban keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran. Kemudian sanksi (4) hukuman disiplin untuk pejabat berwenang, dan (5) sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Demikian diungkapkan akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H, Selasa 28 Maret 2023, kepada wartawan. “Pelanggaran yang dilakukan Cellica (Bupati Karawang), kalau kita baca direkomendasi KASN itu masuk pelanggaran berat,” kata Gagary.
Dan memang, lanjut Gagary, kepala daerah yang melakukan pelanggaran terhadap UU dan melakukan pembuatan keputusan yang menguntungkan golongan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius, maka dapat dijadikan sebagai dasar pemakzulan.
Kandidat doktor ilmu hukum ini juga menjelaskan pada prinsipnya dalam konteks Hukum Administrasi Negara khususnya dengan Beschikking (Keputusan Tata Usaha Negara) ada prinsip atau Asas Praduga Rechmatig.
Artinya, sambung Gagaryn, keputusan yang dibuat oleh pejabat tata usaha negara harus dianggap sah sampai ada pembatalan sendiri dari pejabat tersebut atau dibatalkan oleh pengadilan.
“Artinya, ketika orang tersebut mengambil keputusan dalam masa legalitas SK Bupati, maka keputusan yang pernah diambil tetap sah dimata hukum,” pungkas Gagaryn.
Gagaryn mengatakan itu, ketika ditanya apakah semua fasilitas yang diterima Plt ikut tidak sah dan diharuskan kembali ke negara. (mds/red)
Editor Azhari