Depok, Mediaseruni.co.id - Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dalam rangka pengendalian mobilitas penduduk selama masa peniadaan mudik lebaran di masa pandemi Covid -19.
SE ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19).
“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok bentuk dispensasi yang diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh Lurah setempat, dengan format yang terlampir, ” tulis Idris dalam SE yang diterima, Senin, 3 Mei 2021.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD Depok Ikravany Hilman mendukung kebijakan pemerintah kota, kabupaten, provinsi, dan pusat untuk penanganan Covid-19 untuk larangan mudik lebaran tahun ini.
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, kasus Covid-19 di semua daerah masih terjadi. “Kami mendukung pemerintah kota dan pusat (soal kebijakan ini). Kita sebagai masyarakat ikutin saja, ini mau sampai kapan pandemi ini menghantui di kehidupan kita,” kata Ikra, Rabu, 5 Mei 2021.
Sebagai wakil rakyat, Ikra mengaku sering banyak mendengar warga yang mengeluh di masa pandemi Covid-19 . Terutama soal kerjaan, kata dia, banyak warga yang di- PHK oleh perusahaanya akibat dampak Covid-19.
“Kalau mau cepat selesai ikuti saja. Bagi orang yang tak percaya sama adanya Covid-19, jangan mengajak orang lain,” tandas Ikra. (Mya/Mds)





