Karawang, Mediaseruni.co.id - Sebanyak 32 kendaraan travel yang mengangkut 250 penumpang, dari berbagai asal dan tujuan diamankan di Mapolres Karawang.
Puluhan kendaraan travel tersebut di indikasikan membawa penumpang yang hendak mudik ke kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, kegiatan mengamankan puluhan kendaraan travel mudik itu, menjadi bukti bagi masyarakat untuk tidak meremehkan adanya instruksi mengenai larangan mudik lebaran di tengah pandemi Covid-19.
“Modus operandi jasa travel gelap sendiri dilakukan melalui berbagai akun media sosial dan informasi dari mulut ke mulut. Sementara tarif yang dipatok sangat mahal dari biasanya dengan lokasi tujuan berbagai kota di Pulau Jawa,” tegas Kapolres, Rabu 5 Mei 2021 di lapangan apel Mapolres Karawang.
Kapolres sendiri menambahkan, puluhan kendaraan mudik travel gelap itu terjaring melalui operasi Cipta Kondisi pra masa penindakan mudik dalam rangka operasi ketupat Lodaya 2021.
Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Faisal Pasaribu dan Kasat Lantas AKP Rizky Adi Saputro menambahkan, saat ini marak jasa travel gelap yang penyelundupan pemudik, makanya menjadi perhatian khusus kepolisian.
Perlu disampaikan giat cipta kondisi pra masa peniadaaan mudik dilaksanakan mulai dari tanggal 26 April 2021 hingga 5 Mei 2021.
Kegiatan dilaksankan dalam bentuk penindakan terhadap kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang membawa penumpang, dengan indikasi masyarakat yang akan melaksanakan mudik dengan menggunakan CB Hunting Sistem.
Sementara para sopir travel gelap yang terjaring dikenakan Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. (Mya/Mds)





