Karawang, Mediaseruni.co.id - Komisi II DPRD Karawang terdorong untuk segera mendefinitifkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Pangan. Raperda ini sebelumnya sudah dipansuskan.
“Rancangan Perda ini sangat penting sekali untuk didefinitifkan sebagai perda, mengingat kebutuhannya semakin mendesak,” ucap anggota Komisi II DPRD Karawang Dedi Sudrajat, Senin 24 Mei 2021.
Mediaseruni.co.id mendapat rilisnya Selasa 25 Mei 2021, siang. Dedi yang juga Ketua F-PKS Kabupaten Karawang mengatakan itu saat kunjungan kerja ke Dinas Pangan Karawang di Tanjungpura, Karawang Barat.
Dedi memandang perlu raperda ini didefinitifkan, mengingat situasi dan kondisi pandemi corona belum berakhir. Bahkan, beberapa informasi yang diterima Satgas Covid-19, angkanya masih fluktuatif.
“Ini akan berimbas kepada ketahanan pangan, di beberapa daerah Karawang sudah terjadi, misal di Cilamaya Wetan, nelayan mengeluh sulitnya melaut karena cuaca yang tidak pasti,” kata Dedi.
Alasan itu, menurut Dedi, menjadi pertimbangan Raperda Ketahanan Pangan perlu segera didefinitifkan, karena akan banyak klausul yang menjadi dasar hukum yang memayungi pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten Karawang, dalam penyelenggaraan ketahanan pangan.
Dalam raperda itu juga diatur pula penyelengaraan ketahanan pangan, yang berazaskan kemandirian, ketahanan, parsitifatif, manfaat, berkelanjutan, pemerataan dan keadilan.
Sementara mengenai pasal-pasal yang mengatur dalam draf raperdanya juga sudah komprehensif dan sudah final ditingkat pansus.
“Saya mendorong agar Dinas Pangan yang berkoordinasi dengan bagian hukum Setda Karawang untuk segera monitor, dan menindak lanjuti perkembangan raperda ini ke Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat agar segera mendapatkan rekomendasinya,” tandas Dedi. (Mds)








