Karawang, Mediaseruni.co.id – Bukan cuma mal saja, bahkan minimarket dan hypermart sekalipun mampu memberdayakan UMKM melalui regulasi yang jelas.
Sekretaris Komisi II DPRD Karawang Dedi Rustandie menyinggung persoalan itu, Selasa 25 Mei 2021, saat kunjungan kerja di Gudang Alfamart di Jalan Lingkar Tanjungpura Karawang.
“Kehadiran usaha sejenis Alfamart dan Indomaret harus mampu memberikan kontribusi terhadap para pelaku usaha lokal dalam hal ini UMKM. Sehingga produk UMKM bisa dapat ditemui diseluruh minimarket di Karawang,” ucap Dedi.
Soal regulasinya, kata Dedi, telah jelas dalam aturan terkait usaha mini market, pasar tradisional, pasar modern hingga hyper market, bagaimana agar usaha-usaha lokal tidak tergerus dan menghilang saat tumbuhnya usaha mini market dan sejenisnya.
Dalam kunjungan kerja tersebut Komisi II DPRD Karawang mensosialisasikan terkait aturan jarak antar berdirinya usaha mini market, aspek perizinan dan kepatuhan pajak daerah.
“Jarak antar usaha pun harus diatur tidak boleh berdekatan. Selain itu kami juga menekankan kepatuhan pajak yang akan berdampak kepada pendapatan daerah dari sektor tersebut,” jelas Dedi. (Mds)