Mediaseruni.co.id, SUKABUMI - Pemkab Sukabumi komitmen terhadap keseriusannya, memberikan perhatian dan perlindungan kepada pekerja mingrannya (PMI) di luar negeri.
Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri pada Sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Barat no 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat.
Kegiatan kemarin 20 Maret 2023 berlangsung di Kampus Pendidikan Alquran Addawah, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.
“Sosialisasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan perhatian dan perlindungan kepada PMI,” ucap H. Iyos.
Perda ini, terang H. Iyos, dioptimalkan untuk memberikan perlindungan kepada warga Jawa Barat, khususnya Sukabumi yang menjadi pekerja migran di luar negeri. “Alhamdulillah hari ini sudah di sosialisasikan di ponpes addawah,” katanya.
Wabup berharap informasi penting tersebut bisa tersampaikan kebanyak pihak. “Mudah-mudahan informasinya tersampaikan dengan baik sehingga para pekerja migran yang ada luar negri asal Jabar bisa terlindungi,” ungkapnya.
Di tempat yang sama KH Nurdin, panitia sosialisasi mengatakan, acara ini dilaksanakan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat sebagai perhatian kepada semua orang yang berikhtiar dalam mencari rezeki diluar negeri.
“masyarakat yang mencari rezeki ke luar negeri, harus diperhatikan oleh pemerintah karena mereka merupakan warga negara indonesia,” katanya. (Dwika)
Editor Azhari


