Hendrawan Supratikno Penyuluhan Jasa Keuangan Di Kecamatan Reban

Hendrawan Supratikno Penyuluhan Jasa Keuangan di Kecamatan Reban

Mediaseruni.co.id, BATANG – Anggota Komisi XI DPR RI Dapil X Jawa Tengah, Prof. Dr. Hendrawan Supratikno memberikan penyuluhan jasa keuangan di Reban, Batang, kamis 23 Februari 2023, siang.

Untuk itu politikus PDIP ini menggandeng Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal.

Hendrawan mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang biasanya menawarkan pinjaman dengan persyaratan mudah.

Hendrawan Supratikno mendukung upaya jasa keuangan (OJK), yang melakukan Sosialisasi di masyarakat Untuk Meningkatkan Kewaspadaan Pinjaman Online Ilegal.

“Hati-hati dengan tawaran perusahaan Pinjol (ilegal). Jangan sampai pada akhirnya semakin mempersulit kita,” pesannya.

Sementara Kepala Kantor Perwakilan OJK Tegal, Novianto Utomo mengatakan ada perusahaan Pinjol legal atau mengantongi izin resmi dari OJK, dan ada juga yang ilegal atau tak berizin.

Terkait Pinjol ilegal, Novianto menjelaskan bahwa perusahaan penyedia jasa keuangan ini akan menggunakan berbagai cara untuk menggaet calon konsumennya.

Salah satunya dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) atau Whatsapp. Biasanya isi dalam pesan itu berupa tawaran, pinjaman tanpa agunan.

“Kalau sekarang lebih jahat lagi, kirim WA pakai link. Itu kalau kita klik, kita langsung masuk ke tempatnya. Misalnya kalau kita isi, terus kita klik yes, nanti kita dapat uangnya tapi bunga per bulannya, ngeri,” terangnya.

Semisal kita pinjam Rp 10 juta melalui Pinjol ilegal, terang Novianto, kemungkinan besoknya bisa menjadi Rp.20 juta atau Rp.30 juta. Terus kita bayarnya gimana,” imbuhnya.

Novianto mengingatkan betapa bahayanya ketika melakukan pinjaman uang melalui Pinjol ilegal. Selain bunga pinjaman terus meningkat, konsumen juga akan mendapat teror dari perusahaan melalui telepon. (Irfan)

Editor Azhari

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan





Stay Connected

2,411FansSuka

146PengikutMengikuti

51PengikutMengikuti

Latest Articles