Teragis Diduga Mendapat Siksaan Sang Majikan Akni Tkw Asal Desa Karang Anyar Ingin Segera Di Pulangkan

Teragis Diduga Mendapat Siksaan Sang Majikan Akni TKW Asal Desa Karang Anyar Ingin Segera di Pulangkan

Mediaseruni.co.id, TANGERANG – Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang biasa dikenal TKI masih terus terjadi setelah diberlakukannya moratorium untuk beberapa negara tertentu.

Hal tersebut menambah keraguan tentang peran dari para pemangku kebijakan yang melakukan pengawasan sampai dengan penindakan.

Karena apabila hal demikian masih terus terjadi akan menimbulkan kerugian, baik untuk nasib para (PMI) yang mencari nafkah dinegeri lain, 22/02/2023.

Tragis hal ini dialami Akni Warga Kampung Karang Anyar RT/RW 02/01 Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang.

Yang mengalami kekerasan oleh sang majikan, Akni di berangkatkan oleh seponsor bernama Evi asal Bakung, yang diduga tidak bertanggung jawab,

Saat dihubungi melalui panggilan WhastApp Akni mengatakan,” pak tolong posisi saya sekarang ada di Surya, majikan sering menapar muka selalu kasar main tangan, majikan saya Tentara di Surya tolong Pak, ingin pulang”tutur Akni,

Sementara itu Asep selaku ade korban saat dihubungi oleh awak media Seruni ia mengatakan,” ia Pak Akni adalah kakak saya yang sekarang ada di daerah Suria kondisinya sakit dan mendapat perlakuan tdak baik oleh majikannya,”kata Asep.

Selain itu, sering di tampar majikan yang dilakukan suami istri, seponsor orang Pasir salam bernama Evi yang sekarang kabur di jakarta,”ujar Asep

Evi selaku seponsor Warga Kampung Pasir Salam Desa Bakung Kecamatan Kronjo, saat di temui kediamannya seponsor tersebut tidak ada di rumah,

H.Tarmidi Ketua DPC Garda BMI Kabupaten Tangerang, saat dihubungi oleh awak media Seni di kediamannya ia mengatakan,

” sangat di sayangkan dengan kejadian ini dengan para seponsor yang masih mencari tenaga kerja dari Indonesia walaupun diduga harus merogoh kocek yang lebih besar,”kata H.Tarmidi.

BACA JUGA:  Patroli Skala Besar Sinergitas TNI-Polri dan Pemkab Digelar

” lanjut H.Tarmidi menyampaikan beberapa kejanggalan tentang perekrutan, pemberangkatan sampai dengan penempatan tenaga kerja Indonesia itu sendiri, karena setelah diberlakukannya Moratorium di beberapa negara tertentu para seponsor masih bisa melakukan kegiatan usahanya dan tidak menghiraukan moratorium itu sendiri,”ucapnya.

Lantas apa fungsi dari moratorium dan dimana peran serta para pemangku kebijakan dalam hal pencegahan tindak pidana perdagangan orang,

“terbukti dengan banyaknya laporan yang masuk ke Kami, hampir semua menggunakan Visa Jiarah untuk masuk ke Timur Tengah apalagi ini sampai ada di daerah Suria, bukannya Jiarah tapi di pekerjakan.

Sementara jelas di UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan orang atau Human Trafiking dan Permenaker No 22 tahun 2014 dan No 260 tahun 2015 tentang Moratirium pengiriman tenaga kerja informal ke Timur Tengah.

” Saya berharap untuk PMI Akni ini dapat segera di tolong, karena itu masih termasuk negara Konflik, tegas H.Tarmidi. (HERLAN)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan





Stay Connected

2,411FansSuka

146PengikutMengikuti

51PengikutMengikuti

Latest Articles