KARAWANG, MEDIASERUNI.CO.ID - Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Rosmalia S.H, mempersilahkan jika ada yang ingin melaporkan, terkait iuran kebersihan pada tagihan pelanggan PDAM.
Rosmalia, ditemui MEDIA SERUNI, Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 15.47 Wib, di kantornya. “Ya, silahkan,” tegas Rosmalia ketika disinggung terkait upaya hukum yang akan ditempuh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Laskar NKRI terhadap Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Karawang.
Ace Sudiar mempermasalahkan iuran retribusi kebersihan pelanggan PDAM karena menurutnya telah menabrak aturan. “Ya, saya akan laporkan kepada pihak penegak hukum, sebagai upaya dalam pembenahan pelayanan,” ucap Ace.
Baca Juga : Peduli Sesama, DPD KNPI Karawang Galang Dana untuk Korban Longsor Sumedang
Disitu Ace mengkritisi retribusi kebersihan tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan. Selain itu perihal sampah bukan tentang bagaimana mengangkut sampah tetapi tentang pengelolaan di kalangan masyarakat.
Demikianpun rencana DLHK menambah 10 unit armada sampah, Ace menilai penanggulangan sampah bisa dilakukan dengan berbagai cara, tidak mesti dengan pengadaan unit mobil pengangkut sampah,
disamping anggaran APBD di refocusing untuk melakukan percepatan penanganan Covid-19.
Ace menilai DLHK tidak mempunyai kepekaan dan lebih mementingan program berbasis proyek ketimbang program berbasis penanggulangan pengelolaan sampah. Terkait itu, Rosmalia menjelaskan idealnya Karawang membutuhkan 120 unit mobil pengangkut sampah. Saat ini baru ada 63 unit, sehingga untuk kebutuhan armada masih kurang 57 unit lagi.
Baca Juga : Rawan Konflik, Tim 11 Pilkades Desa Sukamakmur Pastikan Tidak Ada Kecurangan
Namun untuk kebutuhan saat ini diperlukan 10 unit armada, sehingga efektivitas dalam pengangkutan sampah bisa dilakukan agar sampah tidak menumpuk.
“Perlu penambahan 10 unit mobil pengangkut sampah, karena sampah-sampah di karawang masih banyak yang belum terangkut,” jelas Rosmalia.
Rosmalia juga menjelaskan untuk program penanggulangan sampah, DLHK memiliki program TPS-3R. “Kami sudah usahakan mengajak masyarakat menilai sampah dan membentuk 10 TPS-3R di Kabupaten Karawang yang disosialisasikan terhadap masyarakat sebagai upaya-upaya pengurangan sampah,” pungkas Rosmalia.
Wartawan : Muchtar
Editor : Azhari




