Mediaseruni.co.id, CIANJUR - DM (48), Warga Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memang tidak layak disebut ayah.
Betapa tidak, anak kandung sendiri kok tega diperkosa, bahkan sampai rstusan kali. Yang menyedihkan Bunga, anak kandungnya usianya pun masih belasan tahun.
Karena kelakuan buruknya ini, DM pun harus berurusan dengan polisi. Dia digelandang ke Mapolres Cianjur setelah pihak keluarga melaporkannya ke polisi.
“Ada anggota keluarga yang melapor. Dari laporan tersebut kita lakukan penyelidikan, hingga akhirnya terungkap jika DM ini melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya,” kata Kapolres
Cianjur AKBP Doni Hermawan, kemarin, 17 Februari 2023.
Dari hasil pemeriksaan, terang Kapolres Doni, tersangka memperkosa korban sejak 2019 lalu hingga awal 2023. “DM mengaku, telah memperkosa anaknya itu lebih dari 100 kali atau sejak usia 16 tahun dan sekarang 19 tahun,” kata Kapolres.
Perbuatan bejat itu, lanjut DM, dilakukan di rumah ketika sepi dan tidak ada anaknya yang lain. Untuk menutupi aksi bejatnya itu, pelaku kerap mengancam akan menyakiti hingga membunuh korban.
“Pelaku ini mengancam korban dengan golok setiap kali korban menolak. Sehingga terpaksa, dengan berada di bawah ancaman, korban menuruti aksi bejat pelaku,” ujar kapolres kepada Wartawan.
Aksi bejat itu sendiri dilakukan DM karena merasa kesepian setelah bercerai dengan istrinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban,” ucap Kapolres. (mds)
Editor Azhari


