Disnakertrans akan Mengambil Langkah Hukum Terkait Pungli Ratusan Mantan Karyawan PT Changshin

0
0

Mediaseruni.co.id, KARAWANG JABAR - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang mulai akan mengambil langkah hukum terkait pungli ratusan mantan karyawan PT Chanshin.

Hari ini, Senin 12 Desember 2022, Disnakertrans pun mulai mendata ratusan mantan karyawan korban pungli di perusahaan tersebut.

“Kami akan mengumpulkan data-data karyawan yang diduga jadi korban pungli tersebut,” kata Sekdin Disnakertrans Rosmalia Dewi.

Setelah data itu terkumpul, sambung Rosmalia, pihaknya akan melaporkan ke Polres Karawang. Rosmalia menyebut proses pengumpulan data selama tiga hari.

Data lapangan menyebutkan, hingga pukul 11.00 Wib sudah 176 orang melapor korban pungli PT Changshin. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah.

Mereka datang mengadukan nasibnya terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan dugaan pemerasan yang menimpa mereka yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum.

Mereka berharap uang yang mereka berikan dapat dikembalikan. “Saya datang kesini untuk meminta uang saya dikembalikan, sebesar Rp 4 juta,” kata Heni warga Desa Purwasari yang sudah bekerja di PT. Chang Shin selama 11 tahun. Heni mendapat pesangon dari perusahaannya sebesar Rp. 80 juta.

Hal sama diungkapkan Nia, warga desa Telukjambe Timur yang bekerja di PT. Chang Shin sejak tahun 2011 lalu dengan besaran total pesangon Rp 75 juta.

Dia mengungkapkan bahwa ia pun hanya menginginkan uang yang menjadi hak nya dikembalikan. “Saya juga sama,saya ingin uang saya kembali. Karena sebetulnya saya tidak mau bayar. Namun, bagaimana lagi, mereka tetap meminta uang admin tersebut sebesar Rp 9 juta,” ungkapnya.

Sementara anggota DPRD Karawang dari Fraksi PKS H. Tatang, setia mendamping para korban. Dia siap membantu jika ada intimidasi. Dia juga sudah menyiapkan tim dan pengacara untuk mendampingi. (Mds/dong)

Tinggalkan Balasan