Media Seruni.co.id. PEMALANG JATENG - Kegiatan operasi bersama Bea Cukai Tegal dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang dengan sasaran peredaran rokok yang tidak di lengkapi Pita Cukai, Senin 12/12/2022.






(Saat petugas mengecek rokok tanta pita cukai diberbagai toko)
Operasi tersebut di gelar di beberapa tempat diantaranya, Toko Adi Kelurahan Sugihwaras, Toko Lia (Kelurahan Sugihwaras), Toko Mutiara (Kelurahan Bojongbata), Toko Saputra (Kelurahan Bojongbata), Dedi Hotspot ( Desa Sitemu). Dari kelima toko tersebut diatas tim Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Tegal berhasil menemukan dan mengamankan Rokok Ilegal antara lain : Dalil Bold (205 bungkus), Dalil Menthol (38 bungkus), Coffe Stick (8 bungkus), Cc Mild (56 bungkus), Smd (54 bungkus), Ghodam (32 bungkus), Dalil Fine cut Filter (125 bungkus), L4 (57 bungkus), Sekar Madu Hijau (65 bungkus), dan total rokok ilegal yang berhasil di temukan dan diamankan petugas adalah 641 bungkus.
“Kedepan kita akan terus gencarkan lagi operasi semacam ini, agar masyarakat lebih mengetahui keberadaan peredaran rokok tanpa Cukai yang beredar di tengah-tengah masyarakat,”ucap Raharjo.
Lebih lanjut, Raharjo mengatakan, “Operasi gabungan bersama Kantor Bea Cukai Tegal ialah tindakan penyitaan rokok ilegal dan sekaligus berikan pembinaan kepada pemilik warung atau toko, bahwa tindakan penjualan rokok tanpa Cukai itu tidak dibenarkan,” ungkapnya.
Selain itu kata Raharjo, ratusan bungkus rokok berbagai merk hasil temuan tim operasi gabungan langsung dibawa untuk diamankan dikantor Bea Cukai di Tegal,” pungkas Raharjo.(Alwi)


