KARAWANG, MEDIASERUNI.CO.ID - Untuk mencegah terjadinya kerumunan, Pemerintah Karawang membatasi jumlah wisatawan yang akan berkunjung ke objek wisata di Karawang Selatan.
Terkait itu, Polsek Pangkalan menggelar apel gabungan pengamanan libur natal dan tahun baru, sebagai implementasi pembatasan jumlah wisatawan sesuai Surat Edaran Bupati.
Apel berlangsung Jumat (25/12/2020) di Halaman Kecamatan Tegalwaru, melibatkan Koramil Pangkalan, Satpol PP, Linmas serta petugas kesehatan Puskesmas Loji. Kapolsek Pangkalan AKP. Eka Asmayani mengatakan, petugas nantinya akan disiagakan diberbagai titik guna pengamanan lalulintas.
Baca Juga : Jelang Nataru , Dishub Dibantu Kepolisian Juga BNNK Serta Dinkes Kompak Gelar Ramp Check
“Kita lakukan sesuai Surat Edaran Bupati Karawang, dengan melakukan pengamanan lalulintas. Kemudian pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas, serta mencegah kerumunan di tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Kapolsek kepada MEDIASERUNI.
Dirinya juga menjelaskan, hal itu juga sesuai kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang kini diterapkan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang.
Baca Juga : Wah, Dinas Pertanian Kabupaten Karawang Diberi Pin Emas Oleh Kementan RI
“Semua titik tempat wisata kita siagakan. Namun karena personel kita terbatas makanya koordinasi dengan pihak Koramil, Satpol PP, serta petugas Kesehatan,” jelasnya.
Ditanya mengenai langkah apa yang akan dilakukan dalam pengamanan nanti, Kapolsek menjelaskan pihaknya akan melakukan rekayasa lalulintas dan memberi batasan kapasitas wisatawan.
“Kita lakukan rekayasa lalulintas. Nantinya wisatawan yang sudah melebihi kapasitas 50 persen mungkin kita alihkan ke arah Purwakarta atau disuruh putar balik,” tandas kapoksek.
Wartawan : Dede Suryana
Editor : Mayadasari



