LAMPUNG, MEDIASERUNI.CO.ID - Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga oknum anggota LSM Galaksi, yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Kamplas Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, mendapat apresiasi ketua DPC LSM Gempur Kabupaten Lampung Utara.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu mendesak pihak kepolisian agar memeriksa kepala desa Kampas yang diduga melakukan korupsi.
“Kami apresiasi gerak cepat pihak kepolisian Lampung Utara dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan tersebut. Tapi kami minta pihak terkait juga dapat menegakkan hukum secara berimbang, terkait adanya dugaan korupsi yang dilakukan kades Kamplas,” tegas Ketua DPC LSM Gempur Kabupaten Lampung Utara Ahmad Syaripudin, Jumat (25/12/2020).
Dijelaskan Ahmad, merujuk surat laporan Polsek Abung Barat, perihal adanya dugaan pemerasan dilakukan tiga oknum LSM Galaksi terhadap Kades Kamplas berawal dari temuan LSM Galaksi adanya dugaan praktek Korupsi yang dilakukan oleh Kades Kamplas.
Baca Juga : Dilaporkan Peras Kepala Desa Tiga Oknum LSM Di Lampung Utara Diciduk Polisi
Ahmad menyebutkan, masih mengacu kepada Surat Laporan Polsek Abung Barat, dugaan praktek korupsi itu terjadi pada anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 sebesar Rp 60.849.170 dan penyelewengan Dana BUMDES sebesar Rp.100.000.000 pada tahun 2018.
Bermula dari temuan LSM Galaksi tersebut, terjadilah sebuah negosiasi kesepakatan antara oknum anggota LSM Galaksi berserta kades Kamplas. Dimana dalam kesempatan itu, Kades Kamplas bersedia memberikan sejumlah uang kepada ketiga oknum anggota LSM Galaksi. “Kami melihat ada indikasi kuat dugaan korupsi di desa Kamplas. Jika tidak ada praktek korupsi buat apa kades Kamplas tersebut menyanggupi permintaan LSM tersebut,” ujar Ahmad.
Karena itu, tegas Ahmad, pihaknya dari DPC Gempur Kabupaten Lampung Utara meminta dengan sangat kepada seluruh pihak terkait, baik itu Inspektorat, Kejari, Kejati, Tipikor untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktek korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020, dan penyelewengan dana Bumdes yang dilakukan kades Kamplas.
“Kami minta, aparat hukum bisa melakukan pemeriksaan juga terhadap kades Kamplas tersebut. Hukum harus adil, terjadinya OTT karena ada kesepakatan, pihak memberi dan penerimaan harus sama- sama dibekuk, jangan hanya yang menerima yang ditangkap,” tegas Ahmad.
Wartawan : Hairudin
Kabiro : Roffi Permadani



