DEPOK, MEDIASERUNI.CO.ID - Sebanyak 21 pemilik usaha mendapat teguran lisan Satpol PP Kota Depok, karena beroperasi melebihi jam operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Puluhan pengusaha tersebut, selain usaha restoran juga kafe dan rumah makan juga warung. Mereka melanggar aturan jam operasional pelayanan hingga pukul 19.00 Wib.
“Seluruhnya melanggar aturan jam operasional pelayanan saat pengawasan yang kami lakukan, Minggu (24/1/2021) malam, di Jalan Margonda Raya, Jalan Kemakmuran sampai Jalan M. Yusuf, dan Jalan H. Asnawi, Beji,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, Selasa (26/1/2021) kepada MEDIA SERUNI.
Sebelumnya, lanjut dia, pihak Satpol PP sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik usaha di Kota Depok. Selain itu juga mengingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait jam operasional pelayanan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha.
Hingga kini, ia menyatakan, masih ada beberapa pemilik usaha yang melanggar aturan tersebut. Seluruh pemilik usaha yang melanggar dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan denda.
Baca Juga : Positif COVID-19, KFC di D’Mall Lockdown
“Pemilik usaha yang melanggar dikenakan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020. Yaitu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” jelas Lienda.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menambahkan, terdapat sebanyak 11 pelaku usaha yang dikenakan denda. Sedangkan 20 pelaku usaha lainnya dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
“Sanksi berupa denda yang diberikan maksimal Rp 25 juta. Tentunya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.
Dikatakan Lienda, selama PPKM pembatasan jam operasional untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha lainnya hingga pukul 19.00 Wib. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 Wib.
“Untuk cafe, resto, maupun rumah makan dibatasi hingga pukul 19.00 Wib dengan kapasitas hanya 25 persen,” pungkas Lienda. ( Mia Nala Dini )




