• Beranda
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Info Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kotak Pos
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang Media Seruni
Media Seruni
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • NEWS SERUNI
    • KARAWANG
    • PURWAKARTA
    • BEKASI
    • BANDUNG
    • JAKARTA
    • LAMPUNG
    • DEPOK
    • BOGOR
    • MAJALENGKA
    • GARDA BANGSA
    • CIKARANG
    • PARLEMENTARIA
  • TIME LIFE
  • BISNIS KITA
  • OSIS
    • NARSIS YUK
  • KOPI HITAM
    • PESONA KARAWANG
    • CERBUNG
    • AMANAH
    • OM PERES
    • SIAPA DIA
  • REAL WOMEN
  • VIDEO SERUNI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • NEWS SERUNI
    • KARAWANG
    • PURWAKARTA
    • BEKASI
    • BANDUNG
    • JAKARTA
    • LAMPUNG
    • DEPOK
    • BOGOR
    • MAJALENGKA
    • GARDA BANGSA
    • CIKARANG
    • PARLEMENTARIA
  • TIME LIFE
  • BISNIS KITA
  • OSIS
    • NARSIS YUK
  • KOPI HITAM
    • PESONA KARAWANG
    • CERBUNG
    • AMANAH
    • OM PERES
    • SIAPA DIA
  • REAL WOMEN
  • VIDEO SERUNI
No Result
View All Result
Media Seruni
No Result
View All Result
Home DEPOK

Puluhan Pemilik Usaha di Depok Langgar Aturan Jam Operasional

by Redaksi
Januari 26, 2021
in DEPOK
0
Puluhan Pemilik Usaha di Depok Langgar Aturan Jam Operasional
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

DEPOK, MEDIASERUNI.CO.ID - Sebanyak 21 pemilik usaha mendapat teguran lisan Satpol PP Kota Depok, karena beroperasi melebihi jam operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Puluhan pengusaha tersebut, selain usaha restoran juga kafe dan rumah makan juga warung. Mereka melanggar aturan jam operasional pelayanan hingga pukul 19.00 Wib.

“Seluruhnya melanggar aturan jam operasional pelayanan saat pengawasan yang kami lakukan, Minggu (24/1/2021) malam, di Jalan Margonda Raya, Jalan Kemakmuran sampai Jalan M. Yusuf, dan Jalan H. Asnawi, Beji,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, Selasa (26/1/2021) kepada MEDIA SERUNI.

Sebelumnya, lanjut dia, pihak Satpol PP sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik usaha di Kota Depok. Selain itu juga mengingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait jam operasional pelayanan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha.

Hingga kini, ia menyatakan, masih ada beberapa pemilik usaha yang melanggar aturan tersebut. Seluruh pemilik usaha yang melanggar dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan denda.

Baca Juga : Positif COVID-19, KFC di D’Mall Lockdown

“Pemilik usaha yang melanggar dikenakan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020. Yaitu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” jelas Lienda.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menambahkan, terdapat sebanyak 11 pelaku usaha yang dikenakan denda. Sedangkan 20 pelaku usaha lainnya dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

“Sanksi berupa denda yang diberikan maksimal Rp 25 juta. Tentunya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.

Dikatakan Lienda, selama PPKM pembatasan jam operasional untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha lainnya hingga pukul 19.00 Wib. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 Wib.

“Untuk cafe, resto, maupun rumah makan dibatasi hingga pukul 19.00 Wib dengan kapasitas hanya 25 persen,” pungkas Lienda. ( Mia Nala Dini )

Tags: berita depokDepokPemberlakuan Pembatasan Kegiatan MasyarakatSatpol PP Kota Depok
ShareTweetSend
Next Post
Tujuh Kecamatan Dapat Hibah 1000 Unit Solar Call Kementerian Pertahanan

Tujuh Kecamatan Dapat Hibah 1000 Unit Solar Call Kementerian Pertahanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Geger Mayat Perempuan Muda Bercincin di Pinggir Sawah Kelurahan Mekarjati

Geger Mayat Perempuan Muda Bercincin di Pinggir Sawah Kelurahan Mekarjati

Januari 21, 2021
Nyunda Banget, Bobogohan Sambil Liwetan di Saung Kabogoh

Nyunda Banget, Bobogohan Sambil Liwetan di Saung Kabogoh

Oktober 12, 2020
Karyawan Indomaret Dua Hari Menghilang Saat Diketemukan Sudah Menjadi Mayat

Karyawan Indomaret Dua Hari Menghilang Saat Diketemukan Sudah Menjadi Mayat

Januari 8, 2021
Mayat Dalam Mobil Puluhan Lubang Peluru Ternyata Pembobol Rumah di Munjuljaya

Mayat Dalam Mobil Puluhan Lubang Peluru Ternyata Pembobol Rumah di Munjuljaya

November 1, 2020
Kompak, Warga Dusun Cipeuteuy Lakukan Giat Kerja Bakti

Kompak, Warga Dusun Cipeuteuy Lakukan Giat Kerja Bakti

2
Calon Kades Mekarbuana Hj. Rika : Dukungan Keluarga Saya Niat Calonkan Diri

Calon Kades Mekarbuana Hj. Rika : Dukungan Keluarga Saya Niat Calonkan Diri

2
Perumnas Karawang Bebas Covid-19, Sebanyak 51 Karyawan Rapid Tes Dinyatakan Non Reaktif

Perumnas Karawang Bebas Covid-19, Sebanyak 51 Karyawan Rapid Tes Dinyatakan Non Reaktif

1
Dokter Cita: ANT Korban dan Harus Direhabilitasi

Dokter Cita: ANT Korban dan Harus Direhabilitasi

1
Pemkab Purwakarta Genjot Pendapatan UMKM, Ini Strateginya

Pemkab Purwakarta Genjot Pendapatan UMKM, Ini Strateginya

Januari 26, 2021
Tangan Dingin Bhusro Sulap Limbah Palet Jadi Barang Bernilai Jutaan Rupiah

Tangan Dingin Bhusro Sulap Limbah Palet Jadi Barang Bernilai Jutaan Rupiah

Januari 26, 2021
Tujuh Kecamatan Dapat Hibah 1000 Unit Solar Call Kementerian Pertahanan

Tujuh Kecamatan Dapat Hibah 1000 Unit Solar Call Kementerian Pertahanan

Januari 26, 2021
Puluhan Pemilik Usaha di Depok Langgar Aturan Jam Operasional

Puluhan Pemilik Usaha di Depok Langgar Aturan Jam Operasional

Januari 26, 2021

Recent News

Pemkab Purwakarta Genjot Pendapatan UMKM, Ini Strateginya

Pemkab Purwakarta Genjot Pendapatan UMKM, Ini Strateginya

Januari 26, 2021
Tangan Dingin Bhusro Sulap Limbah Palet Jadi Barang Bernilai Jutaan Rupiah

Tangan Dingin Bhusro Sulap Limbah Palet Jadi Barang Bernilai Jutaan Rupiah

Januari 26, 2021
Tujuh Kecamatan Dapat Hibah 1000 Unit Solar Call Kementerian Pertahanan

Tujuh Kecamatan Dapat Hibah 1000 Unit Solar Call Kementerian Pertahanan

Januari 26, 2021
Puluhan Pemilik Usaha di Depok Langgar Aturan Jam Operasional

Puluhan Pemilik Usaha di Depok Langgar Aturan Jam Operasional

Januari 26, 2021

Media online Mediaseruni.co.id merupakan situs berita yang berkantor di Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat. Berdiri tepat pada 17 Agustus 2019 dan secara formal melakukan kegiatan jurnalistik pada tanggal 18 September 2019 berdasarkan Keputusan Kemenhumham no AHU 0047613.AH.01.01 tahun 2019 dengan Akta Notaris Erma Novita, SH., M.KN no. 08 tanggal 18 September 2019.

Follow Us

Browse by Category

  • -
  • AMANAH
  • BANDUNG
  • BEKASI
  • BISNIS KITA
  • BOGOR
  • CERBUNG
  • DEPOK
  • GARDA BANGSA
  • JAKARTA
  • KARAWANG
  • KOPI HITAM
  • LAMPUNG
  • MAJALENGKA
  • NARSIS YUK
  • NASIONAL
  • NEWS SERUNI
  • OM PERES
  • OSIS
  • PESONA KARAWANG
  • PURWAKARTA
  • REAL WOMEN
  • SIAPA DIA
  • TIME LIFE
  • Uncategorized
  • VIDEO SERUNI

Recent News

Pemkab Purwakarta Genjot Pendapatan UMKM, Ini Strateginya

Pemkab Purwakarta Genjot Pendapatan UMKM, Ini Strateginya

Januari 26, 2021
Tangan Dingin Bhusro Sulap Limbah Palet Jadi Barang Bernilai Jutaan Rupiah

Tangan Dingin Bhusro Sulap Limbah Palet Jadi Barang Bernilai Jutaan Rupiah

Januari 26, 2021
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Info Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kotak Pos
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang Media Seruni

© 2020 mediaseruni.co.id

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • NEWS SERUNI
    • KARAWANG
    • PURWAKARTA
    • BEKASI
    • BANDUNG
    • JAKARTA
    • LAMPUNG
    • DEPOK
    • BOGOR
    • MAJALENGKA
    • GARDA BANGSA
    • CIKARANG
    • PARLEMENTARIA
  • TIME LIFE
  • BISNIS KITA
  • OSIS
    • NARSIS YUK
  • KOPI HITAM
    • PESONA KARAWANG
    • CERBUNG
    • AMANAH
    • OM PERES
    • SIAPA DIA
  • REAL WOMEN
  • VIDEO SERUNI

© 2020 mediaseruni.co.id