LAMPUNG, MEDIASERUNI.CO.ID - Memasuki hari libur bersama pada hari Natal dan tahun Baru, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melarang jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat berpergian keluar daerah.
Larangan itu mengacu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020. Dimana dalam surat edaran tersebut mengatur mengenai pembatasan kegiatan serta pengetatan cuti selama libur hari natal dan tahun baru.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, H.Lekok. M.M. mengatakan, larangan bepergian keluar kota merupakan upaya meminimalisir paparan virus Covid-19 di Lampung Utara yang semakin naik dalam satu bulan terakhir.
Baca Juga : Tim Tekab 308 Polres Lampura Berhasil Bekuk Dua Pengguna Narkoba
Selain melakukan pelarangan kepada ASN, pemkab juga melarang masyarakat melakukan kegiatan perayaan yang berlebihan, sehingga dapat memicu timbulnya kerumunan.
“Sanksi disiplin akan kita terapkan jika ada ASN yang melanggar himbauan ini,” tegas Lekok, Rabu (23/12/2020) kepada MEDIA SERUNI.
Dijelaskan Lekok, penyebaran virus Covid-19 di Lampung Utara saat ini cukup tinggi, sehingga kabupaten ini masuk pada zona oranye.
Baca Juga : Mapolres Lampura Gelar Apel Operasi Lilin Krakatau 2020
Untuk itu, guna meminimalisir penyebar virus Covid-19 lebih luas lagi, Pemkab melarang ASN dan masyarakat melakukan kegiatan ataupun perayaan berlebihan yang dapat mengundang keramaian.
Karenanya juga, Tim Gugus Tugas akan melakukan razia dan sweeping ditempat- tempat berpotensi dapat menimbulkan kerumunan. “Kita akan beri sanksi tegas, berupa pembubaran,” tandas Lekok.
Lekok juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Lampung Utara, dengan cara tetap patuhi protokol kesehatan, hindari kerumunan, pakai masker, cuci tangan setelah beraktivitas. ( Roffi Permadani )



