DEPOK, MEDIASERUNI.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Pemburu Covid-19 Kota Depok, memantau penerapan protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya.
Kegiatan pemantauan dilakukan bersama tim gabungan kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, kegiatan pemantauan pelanggaran prokes menjadi kolaborasi yang baik. Pasalnya, seluruh aparat turun untuk memantau sesuai kewenangannya masing-masing.
Baca Juga : Badan Keuangan Depok Targetkan Kenaikan Pajak di Tahun 2021
“Kegiatan ini sangat positif, semua pihak bersinergi untuk memantau penerapan prokes di masyarakat,” kata Lienda, Rabu (23/12/2020).
Lienda menuturkan, pihaknya melakukan pendataan bagi pelanggar prokes. Selanjutnya, pelanggar mengikuti pemeriksaan kesehatan dengan melakukan rapid test di Dinkes Kota Depok.
Baca Juga : Kasat Lantas Bersama Bunda Elly Berbagi Bunga Mawar Di Hari Ibu
Dari hasil pendataan, sebanyak tujuh pelanggar mendapatkan sanksi. Untuk satu pelanggar dikenakan denda administrasi. Sedangkan enam pelanggar diberikan sanksi tertulis sesuai Peraturan Walikota Depok Nomor 37 tahun 2020.
“Pelanggar diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan menjalani rapid test dengan hasil non reaktif,” tambahnya.
Untuk diketahui, Tim Pemburu Covid-19 menyusuri sepanjang Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Lokasi pemantauan dilakukan di sejumlah pusat perbelanjaan yaitu ITC Depok, Depok Mall dan Depok Town Square (Detos). ( Mia Nala Dini )



