Sengketa Lahan Tanah Abang Memanas

Sengketa Lahan Tanah Abang Memanas

mediaseruni.co.id – Ketegangan baru saja mencuat di tengah publik menyusul perseteruan mengenai kepemilikan lahan strategis di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, akhirnya angkat bicara setelah namanya terseret dalam aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal.

Polemik ini bermula saat Hercules melakukan aksi protes di depan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (19/10). Dalam orasinya, Hercules melontarkan klaim keras bahwa lahan yang tengah menjadi sorotan tersebut bukanlah tanah kosong milik negara, melainkan tanah yang telah dibebaskan menggunakan dana pribadi dalam jumlah fantastis.

Sengketa Lahan Tanah Abang Memanas
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kamu tahu tidak, Ara Sirait? Tanah itu bukan kosong begitu. Tanah itu saya bebaskan pakai uang. Saya pakai uang, saya kosongkan pakai uang puluhan miliar," tegas Hercules dalam pernyataan yang beredar luas di media sosial.

COLLABMEDIANET

Menanggapi tudingan tersebut, Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, tidak tinggal diam. Ia memberikan klarifikasi tegas bahwa berdasarkan hasil pengecekan mendalam, lahan yang dipersoalkan tersebut merupakan aset resmi milik negara yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Maruarar menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak otoritas pertanahan dan BUMN. Ia telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, hingga Kepala BP BUMN, Dony Oskaria.

"Menurut hasil pengecekan kami, lahan di Tanah Abang itu jelas merupakan aset negara," ujar Maruarar dalam keterangannya pada Rabu (21/10).

Lebih lanjut, Maruarar mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki rencana besar untuk memanfaatkan lahan tersebut demi kepentingan publik. Lahan tersebut diproyeksikan akan menjadi lokasi pembangunan rumah susun (rusun) bagi masyarakat yang membutuhkan hunian layak. Namun, hingga saat ini, proyek tersebut masih terhambat karena adanya proses gugatan hukum yang sedang berjalan.

"Kita ingin membangun rusun untuk masyarakat. Indonesia adalah negara hukum, dan negara harus hadir untuk menggunakan asetnya demi membantu rakyat," tambahnya.

Di sisi lain, pihak GRIB Jaya memberikan pembelaan yang sangat berbeda. Kuasa hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik ahli waris dari almarhum Iljas Gelar Radjo, yakni Sulaeman Efendi. Mereka mengklaim kepemilikan tersebut didasarkan pada hak verponding era pemerintah Belanda yang telah dikonversikan menjadi Verponding Indonesia Nomor 946.

Wilson juga menambahkan bahwa pada periode 2004 hingga 2007, lahan tersebut secara fisik dikuasai dan ditempati oleh ahli waris berdasarkan surat keterangan resmi dari pihak kelurahan setempat. Menurut pihak GRIB Jaya, Hak Pengelolaan (HPL) yang digunakan PT KAI untuk mengklaim lahan tersebut justru baru terbit pada tahun 2008 dengan dasar administrasi yang mereka pertanyakan keabsahannya.

Saat ini, sengketa lahan di Tanah Abang tersebut telah memasuki ranah hukum dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Pertarungan antara klaim aset negara dan hak ahli waris ini diprediksi akan terus menjadi perhatian publik, mengingat nilai lahan yang sangat tinggi dan urgensi kebutuhan hunian di ibu kota.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar