mediaseruni.co.id – Sebuah skandal penipuan berkedok agama yang sangat mengejutkan dilaporkan terjadi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Seorang pria bernama Figar Fadlillah kini tengah berurusan dengan hukum setelah diduga kuat melakukan aksi penipuan dan pemerasan terhadap para pengikutnya. Tidak tanggung-tanggung, total kerugian materiil yang dialami para korban diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp1,3 miliar.
Modus operandi yang dijalankan pelaku tergolong sangat manipulatif dan memanfaatkan sisi spiritualitas korban. Dalam menjalankan aksinya, Figar Faddillah mengaku sebagai sosok Imam Mahdi. Ia bekerja sama dengan ayahnya, Ahmad Zubaidi, yang mendeklarasikan dirinya sebagai Ratu Adil yang memiliki kekuatan supranatural luar biasa.

Kuasa Hukum Korban, Jailani M, menjelaskan bahwa akar dari permasalahan ini bermula dari sebuah forum pengajian yang dipimpin oleh seorang guru bernama Gus Yayak sejak tahun 2015. Selama empat tahun pertama, kelompok ini berjalan secara wajar dengan mengajarkan nilai-nilai kepatuhan kepada guru dan orang tua. Namun, situasi berubah drastis setelah Gus Yayak wafat pada tahun 2019.

Related Post
Kehilangan sosok panutan membuat para pengikutnya rentan secara psikologis. Momentum inilah yang dimanfaatkan oleh Figar Fadlillah untuk mengambil alih kendali kelompok. Ia mengarahkan para santri untuk menghadap kepada ayahnya, Ahmad Zubaidi, guna mendapatkan legitimasi spiritual.
Dalam pertemuan-pertemuan yang bersifat sakral tersebut, doktrin sesat mulai disuntikkan. Zubaidi mengklaim dirinya sebagai Ratu Adil yang mampu berkomunikasi langsung dengan Tuhan dan dapat membaca amal manusia melalui Lauhul Mahfuz. Sementara itu, Figar dikukuhkan sebagai Imam Mahdi. Untuk menjaga agar para pengikut tetap patuh dan tidak kritis, mereka dilarang membawa alat komunikasi dan diwajibkan mengenakan pakaian serba putih.
Puncak dari eksploitasi ini adalah ketika Zubaidi mulai menggunakan kemampuan "meramal" umur untuk memeras korban. Para pengikut diancam akan memiliki umur pendek jika tidak membayar sejumlah uang. Biaya yang diminta disebut sebagai biaya "top up" perpanjangan umur atau biaya kafarat untuk menebus dosa.
"Setiap santri yang diancam akan berumur pendek diwajibkan membayar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta. Bahkan, keluarga korban seperti istri, orang tua, hingga anak-anak juga ikut ditarik uang dengan alasan yang sama," ungkap Jailani M.
Ketika prediksi kematian yang dijanjikan tidak terjadi, Figar melakukan manipulasi psikologis dengan mengatakan bahwa yang "mati" bukanlah nyawanya, melainkan keimanannya. Hal ini dilakukan agar korban tetap percaya pada kebohongan tersebut. Selain biaya top up umur, korban juga diperas dengan dalih biaya pengangkatan sebagai Waliyullah yang mencapai puluhan juta rupiah.
Kesadaran para korban baru muncul setelah Ahmad Zubaidi meninggal dunia pada tahun 2025. Setelah janji-janji surga yang ditawarkan terbukti palsu, belasan korban akhirnya bersatu untuk menempuh jalur hukum. Saat ini, laporan tersebut telah resmi diterima oleh Polres Bangkalan dengan nomor laporan LP/B/248/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR. Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas segala kerugian yang telah ditimbulkan.








Tinggalkan komentar