Misteri Ijazah Gibran Terungkap di MK

Misteri Ijazah Gibran Terungkap di MK

mediaseruni.co.id – Persidangan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memanas. Fokus utama dalam persidangan kali ini adalah menguji keabsahan serta dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026, sejumlah saksi penting dihadirkan untuk memberikan klarifikasi terkait rekam jejak pendidikan Gibran di luar negeri. Nama-nama dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), hingga Atase Pendidikan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dan Australia, dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Misteri Ijazah Gibran Terungkap di MK
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Absennya Arsip di Kedutaan Besar

COLLABMEDIANET

Salah satu momen krusial dalam persidangan ini adalah ketika pihak KBRI memberikan kesaksian mengenai ketersediaan dokumen. Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan catatan atau dokumen apa pun terkait jenjang pendidikan yang pernah ditempuh oleh Gibran di Singapura.

Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan Atase Pendidikan KBRI Canberra, Australia, Yuli Rahmawati. Setelah melakukan penelusuran mendalam, baik melalui arsip fisik (hard copy) maupun digital (soft copy), pihak KBRI Australia menegaskan tidak memiliki dokumen permohonan atau catatan pendidikan atas nama Gibran.

"Berdasarkan penelusuran arsip, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari pak Gibran," tegas Yuli di hadapan majelis hakim. Ketidakhadiran dokumen di tingkat kedutaan ini menjadi poin yang menarik perhatian publik dan para hakim yang memimpin sidang.

Penjelasan Kemendikdasmen Soal Penyetaraan

Menanggapi polemik tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, memberikan penjelasan mendetail mengenai mekanisme penyetaraan ijazah. Menurutnya, proses penyetaraan pendidikan Gibran dilakukan secara daring pada 6 Agustus 2019.

Gogot menjelaskan bahwa tim layanan penyetaraan telah melakukan verifikasi ketat terhadap kelengkapan dokumen sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor: 33/MPK/D/KS Tahun 2000. Ada delapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari paspor, surat keterangan dari sekolah asal, ijazah atau sertifikat, transkrip nilai, hingga struktur kurikulum dan rapor tiga tahun terakhir.

Lebih lanjut, Gogot mengungkapkan bahwa tim penilai telah melakukan verifikasi substansi terhadap hasil belajar Gibran. Penilaian tersebut didasarkan pada riwayat pendidikan yang bersangkutan di Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch, Australia.

Hasil penyandingan standar kompetensi kelulusan (learning outcome) menunjukkan bahwa riwayat pendidikan Gibran dinilai memiliki kesesuaian dengan program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dengan demikian, Kemendikdasmen menyatakan bahwa proses penyetaraan tersebut telah melalui prosedur validasi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Persidangan ini masih terus berlanjut untuk mendalami fakta-fakta hukum lainnya guna memastikan kebenaran materi gugatan yang diajukan. Melansir informasi dari mediaseruni.co.id, perkembangan kasus ini akan terus dipantau ketat oleh masyarakat luas.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar