mediaseruni.co.id – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Universitas Indonesia (UI) dalam menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Langkah besar ini diambil sebagai upaya nyata untuk meningkatkan standar kualitas pendidikan bagi para calon penegak hukum di Indonesia, sekaligus memperluas jangkauan akses pendidikan profesi hukum ke berbagai wilayah.
Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, mengungkapkan bahwa kemitraan dengan Universitas Indonesia merupakan langkah pembuka dari rangkaian rencana besar organisasi. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari strategi membangun jaringan pendidikan profesi advokat yang kuat dengan menggandeng berbagai perguruan tinggi ternama di berbagai kota besar di tanah air.

"Kerja sama dengan UI ini merupakan agenda perdana kami. Mengingat lokasi UI berada di Jakarta, ini menjadi titik awal yang strategis. Ke depannya, kami berencana memperluas jangkauan pendidikan ini mulai dari Jakarta, kemudian merambah ke Yogyakarta, Semarang, hingga Bandung," ujar Harris dalam keterangan resminya.

Related Post
Lebih lanjut, Harris menjelaskan bahwa pengembangan program PKPA tidak akan berhenti di Pulau Jawa saja. Peradi Profesional telah menyusun peta jalan untuk membawa program ini ke kota-kota besar lainnya seperti Makassar, Surabaya, Medan, dan wilayah lainnya. Hal ini dilakukan agar calon advokat di berbagai daerah memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tinggi.
Dalam penyelenggaraan PKPA bersama UI kali ini, tercatat sebanyak 600 peserta turut bergabung. Angka ini merupakan salah satu jumlah peserta terbanyak dalam sejarah penyelenggaraan program serupa. Menurut Harris, tingginya antusiasme ini mencerminkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap profesi advokat. Namun, ia memberikan catatan keras bahwa kuantitas peserta tidak boleh mengorbankan kualitas pendidikan yang diberikan.
Ia menekankan bahwa PKPA tidak boleh hanya dipandang sebagai formalitas administratif atau sekadar syarat untuk mendapatkan gelar profesi. Sebaliknya, program ini harus menjadi kawah candradimuka untuk membentuk kemampuan teknis sekaligus karakter moral calon advokat. "Rekrutmen dan pendidikan ini kami lakukan demi mencari kualitas terbaik, yang nantinya akan berdampak pada perbaikan penegakan hukum di negara kita di masa depan," tegasnya.
Untuk mencapai standar tersebut, Peradi Profesional berkomitmen melakukan pembaruan materi secara berkala agar relevan dengan dinamika hukum yang terus berubah, terutama menghadapi perubahan regulasi besar pada tahun 2026 mendatang. Selain itu, organisasi juga fokus pada peningkatan kompetensi pengajar dengan merekrut sumber daya manusia yang benar-benar ahli di bidangnya.
Senada dengan hal tersebut, Rektor Universitas Indonesia, Prof. Heri Hermansyah, menyatakan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara dunia akademis dan organisasi profesi. Menurutnya, pendidikan profesi harus mampu membekali peserta tidak hanya dengan teori hukum, tetapi juga dengan integritas, tanggung jawab profesional, serta kemampuan praktik yang mumpuni.
Melalui kemitraan ini, diharapkan lahir generasi advokat baru yang tidak hanya mahir dalam urusan litigasi maupun non-litigasi, tetapi juga memiliki etika profesi yang tinggi dalam melayani masyarakat.








Tinggalkan komentar