mediaseruni.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan akselerasi besar-besaran dalam penyusunan regulasi sektor energi nasional. Fokus utama saat ini adalah merampungkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas). Target ambisius telah ditetapkan, yakni dokumen tersebut harus sudah siap dan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2026 mendatang.
Langkah cepat ini diambil sebagai respons atas instruksi Presiden yang telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres). Melalui surat tersebut, pemerintah telah menunjuk perwakilan resmi yang akan bertugas dalam proses pembahasan regulasi strategis ini bersama pihak parlemen. Kehadiran payung hukum baru ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta memperkuat tata kelola energi di Indonesia.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa saat ini seluruh jajaran di kementeriannya tengah bekerja keras melakukan konsolidasi. Proses ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga (K/L) terkait guna memastikan setiap poin dalam DIM telah matang dan selaras dengan kepentingan nasional.

Related Post
"Target kami adalah tanggal 22 Oktober. Pada waktu tersebut, dokumen DIM ini sudah bisa kami sampaikan kepada Presiden. Saat ini, kami sedang mengejar waktu untuk melakukan konsolidasi antarkementerian dan lembaga dalam rangka penyiapan draf tersebut," ujar Yuliot saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/10/2026).
Yuliot menambahkan bahwa pemerintah memiliki optimisme tinggi agar seluruh rangkaian pembahasan RUU Migas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat berjalan mulus tanpa kendala berarti. Pemerintah berharap proses legislasi ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun berjalan. Jika target ini tercapai, maka undang-undang baru tersebut dapat resmi diundangkan sebelum memasuki pergantian tahun 2026.
Secara teknis, mekanisme pembahasan akan mengikuti prosedur yang berlaku di parlemen. Mengingat RUU Migas ini merupakan inisiatif dari DPR, maka pemerintah akan menyesuaikan tahapan pembahasan materi DIM dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Kami akan mengikuti mekanisme yang ada, baik itu melalui pembahasan di Panja Baleg DPR maupun tahapan lainnya. Karena ini adalah RUU inisiatif DPR, maka pemerintah akan menyiapkan DIM, kemudian kita akan masuk ke mekanisme pembahasan sesuai aturan yang berlaku," jelas Yuliot lebih lanjut.
Penyelesaian RUU Migas ini menjadi sangat krusial bagi stabilitas energi nasional. Dengan adanya regulasi yang lebih segar dan relevan dengan kondisi terkini, diharapkan iklim investasi di sektor migas dapat semakin kompetitif, sekaligus menjamin ketahanan energi bagi seluruh rakyat Indonesia di masa depan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan setiap proses berjalan transparan dan akuntabel demi kepentingan negara.








Tinggalkan komentar