Kasus Manipulasi Konten Menjerat Ci Mehong

Kasus Manipulasi Konten Menjerat Ci Mehong

mediaseruni.co.id – Dunia digital kembali diguncang oleh kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan sosok populer. Konten kreator sekaligus pengusaha kuliner ternama, Tjioe Nofia Handayani yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Ci Mehong, resmi menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi korban pada Jumat (2/10).

Pemeriksaan ini dilakukan terkait adanya dugaan pengeditan serta pengunggahan ulang konten digital milik Ci Mehong tanpa izin. Dalam video yang beredar luas di media sosial tersebut, Ci Mehong mengklaim bahwa terdapat manipulasi berupa penambahan narasi dan gambar yang sama sekali tidak sesuai dengan materi asli yang ia buat. Hal ini dinilai telah mengubah esensi pesan dan merugikan citra dirinya di mata publik.

Kasus Manipulasi Konten Menjerat Ci Mehong
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Andri Budiman, selaku kuasa hukum Ci Mehong, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan di Ditres Siber Polda Metro Jaya tersebut berlangsung cukup intens. "Ada sekitar 26 pertanyaan yang diajukan kepada klien kami. Prosesnya memakan waktu kurang lebih dua setengah jam," ujar Andri saat memberikan keterangan di lokasi.

COLLABMEDIANET

Meski harus menghadapi proses hukum yang menyita energi, Ci Mehong mengaku tetap teguh pada pendiriannya untuk menempuh jalur hukum. Ia merasa sangat lelah secara mental karena harus membagi fokus antara menjalankan bisnis dan menghadapi persoalan hukum ini. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk perlindungan terhadap nama baik yang telah ia bangun dengan susah payah.

"Saya lelah sekali. Sehari-hari sudah capek mencari nafkah yang halal. Tapi saya harus melaporkan ini karena konten tersebut sudah mencemarkan nama baik saya," ungkap Ci Mehong dengan nada emosional.

Persoalan ini bermula pada pertengahan Juli 2026, ketika Ci Mehong menemukan konten aslinya telah dimodifikasi dan disebarluaskan kembali oleh akun lain. Menurutnya, perubahan materi digital tersebut tidak hanya merusak konten, tetapi juga berdampak sistemik terhadap kepercayaan pelanggan pada bisnis kulinernya. Selain kerugian materiil, ia mengaku mengalami tekanan psikologis atau kerugian immateriil yang sangat berat akibat penyebaran informasi yang tidak benar tersebut.

Menariknya, pihak Ci Mehong menyatakan secara tegas bahwa mereka tidak membuka pintu untuk perdamaian atau penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Andri Budiman menjelaskan bahwa tim hukumnya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif berkali-kali, mulai dari mengirimkan surat klarifikasi hingga melayangkan somasi sebanyak tiga kali, namun tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

"Kami sudah mengirimkan empat surat, mulai dari klarifikasi hingga somasi pertama, kedua, dan ketiga. Karena upaya tersebut tidak tuntas, maka kami tidak membuka ruang untuk RJ. Kami ingin perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Andri.

Saat ini, tim hukum tengah fokus pada penerapan Pasal 32 UU ITE terkait manipulasi materi digital. Selain itu, mereka juga sedang mengkaji pengembangan kasus ke Pasal 27 UU ITE mengenai pencemaran nama baik. Tim hukum juga sedang menghitung total kerugian, baik secara finansial maupun dampak negatif terhadap akun media sosial milik Ci Mehong, guna memperkuat laporan tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar