mediaseruni.co.id – Upaya perdagangan ilegal satwa langka yang mengancam ekosistem laut di Pulau Dewata kembali berhasil dihentikan. Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang ditemukan di kawasan perairan Pulau Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Sabtu (10/10).
Kejadian ini bermula dari kecurigaan masyarakat setempat terhadap aktivitas mencurigakan di pesisir pantai. Warga yang merasa ada yang tidak beres dengan pergerakan di area tersebut segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Menanggapi laporan tersebut, personel dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyisiran.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah perahu kayu berwarna biru yang tampak janggal. Perahu tersebut tidak memiliki ciri khas sebagai perahu nelayan lokal yang biasa beroperasi di wilayah Serangan. Yang lebih mengejutkan, saat petugas mendekat, perahu tersebut ditemukan dalam kondisi kosong tanpa ada satu pun awak di dalamnya.

Related Post
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga melarikan diri saat menyadari kehadiran petugas di lokasi kejadian. "Perahu ditemukan dalam keadaan tanpa awak di pesisir. Diduga kuat para pelaku langsung melarikan diri saat melihat kedatangan petugas," jelas Ariasandy dalam keterangannya.
Saat melakukan penggeledahan di atas perahu tersebut, petugas dikejutkan dengan temuan puluhan satwa yang terikat. Sebanyak 22 ekor penyu hijau dalam kondisi masih hidup ditemukan terkumpul di atas perahu tersebut. Penemuan ini menjadi bukti nyata masih adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang menyasar kekayaan laut Bali.
Sebagai langkah cepat, seluruh barang bukti berupa perahu dan puluhan penyu tersebut langsung dievakuasi ke Markas Ditpolairud Polda Bali. Langkah ini dilakukan untuk memberikan perawatan medis awal serta melakukan koordinasi intensif dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali guna memastikan kondisi kesehatan satwa-satwa tersebut.
Ariasandy menambahkan bahwa saat ini seluruh penyu hijau tersebut sedang menjalani masa karantina. Tim medis akan melakukan evaluasi kesehatan secara menyeluruh sebelum nantinya satwa-satwa ini dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di laut lepas. "Setelah melalui pemeriksaan kesehatan yang ketat oleh BKSDA Bali, kami akan segera mengembalikan mereka ke habitat aslinya," tambahnya.
Meski barang bukti telah diamankan, pihak kepolisian belum berhasil menangkap para pelaku. Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali kini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap para tersangka yang melarikan diri. Jika berhasil ditangkap, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Polda Bali juga memberikan imbauan keras kepada seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pesisir, untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian ekosistem laut. Masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal atau kejahatan terhadap satwa dilindungi agar kekayaan alam Bali tetap terjaga bagi generasi mendatang.










Tinggalkan komentar