mediaseruni.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan pernyataan tegas terkait rencana pemberlakuan kebijakan wajib sertifikasi halal bagi berbagai produk. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan Wajib Halal akan tetap diimplementasikan secara penuh mulai tanggal 18 Oktober 2026 mendatang. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi konsumen yang mencari produk halal maupun bagi para pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnisnya sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan, menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menunda jadwal implementasi tersebut. Dalam keterangannya pada Sabtu (10/10/2026), pria yang akrab disapa Babeh Haikal ini menyampaikan bahwa seluruh persiapan terus dimatangkan agar proses transisi menuju kewajiban sertifikasi ini dapat berjalan dengan tertib dan terorganisir.

"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," tegas Haikal dalam keterangan resmi yang diterima awak media.

Related Post
Meskipun jadwal sudah ditetapkan dan tidak akan bergeser, pemerintah tidak menutup mata terhadap tantangan yang dihadapi oleh berbagai lapisan pelaku ekonomi. Haikal menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah bekerja keras menyusun regulasi tambahan atau ketentuan khusus. Langkah ini diambil guna mengakomodasi kondisi-kondisi tertentu di lapangan, terutama yang menyangkut sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Fokus utama pemerintah adalah memastikan bahwa kewajiban ini tidak menjadi beban yang memberatkan bagi para pelaku usaha kecil. Selain itu, perhatian khusus juga diberikan pada kategori produk berupa bahan baku serta barang gunaan. Pemerintah ingin memastikan bahwa implementasi aturan ini tetap proporsional dan tidak mengganggu stabilitas serta keberlangsungan usaha yang sedang berjalan.
"Pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha," tambah Haikal.
Lebih lanjut, Haikal memberikan klarifikasi untuk meredam kekhawatiran di kalangan pelaku industri. Ia menekankan bahwa kebijakan wajib halal dan upaya pemastian kehalalan pada produk-produk yang berasal dari luar negeri bukanlah sebuah upaya untuk melarang, membatasi, ataupun memaksa pelaku usaha secara sepihak.
Sebaliknya, kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat selaku konsumen agar merasa aman saat mengonsumsi produk. Di sisi lain, bagi pelaku usaha, sertifikasi halal ini justru menjadi instrumen untuk menjamin kepastian berusaha dan meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun global.
Dengan adanya kepastian jadwal ini, diharapkan para pelaku usaha, terutama di sektor makanan, minuman, dan bahan baku, dapat segera melakukan persiapan administratif maupun teknis agar siap menghadapi tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah.








Tinggalkan komentar