KARAWANG, MEDIASERUNI.CO.ID - Dinas DPMPTSP Kabupaten Purwakarta beserta Kartim IMB dan Satpol PP Purwakarta melakukan Sidak Ke PT. Adidaya Wiring System Indonesia di Kampung Cibulao Desa Cirende Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta.
Kabid DPMPTSP Purwakarta Herry Lukman mengatakan, sidak ke PT tersebut upaya menindak lanjuti laporan pengaduan terkait perizinan PT itu.
“Kami sidak ke PT. Adidaya wiring System ini dalam rangka menindak lanjuti laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait perizinan PT. Adidaya Wiring System Indonesia,” Ucap Herry di Kantor DPMPTSP Purwakarta, Selasa, (17/11/2020).
Baca Juga : Jembatan Merah Di Perbaiki Warga Buat Jembatan Alternatif
Menurut laporan perizinan PT. Adidaya Wiring Sytem ini peruntukannya untuk gudang hasil pertanian dan perkebunan, namun pada kenyataannya PT.Adidaya Wiring System melaksanakan kegiatan operasional untuk industri produksi kabel.
Herry mengatakan, hasil sidak hari ini Dinas DPMPTSP agar menghentikan kegiatan operasional karena tidak sesuai dengan perizinan peruntukannya.
“Hasil sidak hari ini kami dari Dinas DPMPTSP sudah membuat berita acara agar PT.Adidaya Wiring System mulai saat ini agar menghentikan kegiatan operasional. Karena izin yang diterbitkan tidak sesuai peruntukannya, pengajuan izinnya untuk gudang pertanian dan perkebunan namun kenyataanya diperuntukan buat industri produksi kabel,” tegas Herry.
Herry menilai, Desa Cirendeu masuk zona hijau dan tidak diperbolehkan untuk kawasan industri. Kalaupun PT. Adidaya Wiring System bersikeras menjalankan kegiatan beroperasi maka Satpol PP akan bertindak tegas.
Baca Juga : DPD Partai Gerindra Jabar Gelar Road Show Pemenangan Paslon 03
“Untuk zonasi pun tidak diperbolehkan buat industri karena Desa Cirendeu ini masuk zona hijau untuk tata ruang dan tata wilayahnya (RT/RW). Apabila PT.Adidaya Wiring System masih menjalankan kegiatan operasionalnya maka satpol PP akan menindak tegas,”pungkasnya.
Wartawan : Muhammad Suryadi
Editor : Azhari



