Jakarta, Mediaseruni.co.id – Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga akibat penganiayaan oleh empat oknum prajurit TNI AD berbuntut panjang. Publik kini bertanya-tanya, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima para tersangka?
Keempat prajurit yang berinisial Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR kini harus berurusan dengan hukum atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tragis ini. Status mereka sebagai Pratu, atau Prajurit Satu, menempatkan mereka pada jenjang kepangkatan tamtama yang relatif rendah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, gaji pokok seorang Pratu berkisar antara Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000 per bulan. Namun, penghasilan mereka tidak berhenti di situ.

Related Post
Selain gaji pokok, para prajurit TNI juga berhak menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya bervariasi tergantung pada jabatan dan lokasi penugasan. Untuk Pratu, tukin diperkirakan berada di rentang Rp1.968.000 hingga Rp2.928.000 per bulan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, bukan hanya karena dugaan tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa seorang prajurit, tetapi juga karena membuka tabir mengenai kesejahteraan prajurit TNI di lapangan. Publik berharap, kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap prajurit, serta memastikan kesejahteraan mereka terpenuhi.









Tinggalkan komentar