mediaseruni.co.id – Banyak masyarakat keliru memahami jenis pajak yang tertera pada struk belanja restoran Pemerintah kini mengungkap fakta mengejutkan bahwa pungutan itu belum tentu Pajak Pertambahan Nilai atau PPN melainkan bisa jadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu disingkat PBJT yang dikelola pemerintah daerah
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny membeberkan PPN dan PBJT memang sama sama terkait konsumsi barang dan jasa Namun keduanya punya perbedaan signifikan dari sisi pemungut objek pajak hingga aturan yang mengikatnya

Morris menegaskan pajak yang muncul di struk transaksi makanan dan minuman restoran adalah objek pajak daerah bukan PPN melainkan PBJT atas Makanan dan atau Minuman Masyarakat wajib tahu perbedaan ini agar tidak lagi salah mengenali jenis pungutan yang dikenakan

Related Post
Ia menjelaskan PPN merupakan pajak pusat yang diurus oleh Direktorat Jenderal Pajak PPN umumnya dikenakan pada konsumsi Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean sesuai ketentuan perpajakan
Namun tidak semua barang dan jasa menjadi sasaran PPN Makanan dan minuman yang disajikan di restoran rumah makan warung hotel dan tempat sejenis yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak daerah justru dikenakan PBJT bukan PPN
Sementara itu PBJT adalah salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa tertentu Untuk sektor makanan dan minuman PBJT dikenakan pada hidangan dan minuman yang disediakan restoran serta penyedia jasa boga atau katering sesuai aturan yang berlaku
Dengan demikian tambahan pajak yang dibayarkan konsumen saat bersantap di restoran yang menjadi objek PBJT merupakan penerimaan langsung bagi pemerintah daerah Istilah pajak restoran atau PB1 masih sering dipakai dalam percakapan sehari hari namun kini ketentuan perpajakan daerah menggunakan istilah resmi PBJT atas Makanan dan atau Minuman









Tinggalkan komentar