Jutaan Rugi? Ratusan Ribu Truk ODOL Masih Beraksi Bebas!

Jutaan Rugi? Ratusan Ribu Truk ODOL Masih Beraksi Bebas!

JAKARTA – Praktik pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) pada sektor angkutan barang masih menjadi momok serius bagi infrastruktur dan keselamatan jalan di Indonesia. Data terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan bahwa hingga pertengahan Juni 2026, lebih dari 300 ribu kendaraan truk masih kedapatan melanggar aturan, menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, melalui pengawasan ketat di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Nusantara, mencatat total 1.241.883 kendaraan angkutan barang telah diperiksa sejak Januari hingga 12 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, kabar baiknya, mayoritas atau sekitar 939.322 kendaraan (75,64%) ditemukan patuh terhadap regulasi. Namun, angka 302.561 kendaraan (24,36%) yang masih melakukan pelanggaran tetap menjadi sorotan utama.

Jutaan Rugi? Ratusan Ribu Truk ODOL Masih Beraksi Bebas!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, di Jakarta pada Minggu (14/6/2026), menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mewujudkan ekosistem angkutan barang yang berkeselamatan dan taat aturan. "Kami terus berupaya dan berkomitmen dalam mewujudkan kendaraan angkutan barang yang berkeselamatan," ungkap Dirjen Aan.

COLLABMEDIANET

Related Post

Secara lebih rinci, total pelanggaran yang terdeteksi mencapai 407.534 kasus. Pelanggaran dokumen mendominasi dengan 203.656 kendaraan (49,97%), diikuti ketat oleh pelanggaran daya angkut sebanyak 195.377 kendaraan (47,94%). Sementara itu, pelanggaran dimensi yang sering menjadi biang kerok kerusakan jalan tercatat pada 6.410 kendaraan (1,57%), pelanggaran tata cara muat pada 2.057 kendaraan (0,50%), dan pelanggaran persyaratan teknis pada 34 kendaraan (0,01%).

Fenomena ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius bagi keberlanjutan infrastruktur jalan yang dibangun dengan anggaran besar. Truk ODOL mempercepat kerusakan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya, yang pada akhirnya membebani keuangan negara untuk perbaikan. Selain itu, praktik ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi operator angkutan yang patuh, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang merugikan nyawa dan harta benda.

Menuju target Zero ODOL pada tahun 2027, Dirjen Aan menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggar dilakukan secara selektif. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari pemberian peringatan, tilang oleh petugas, tilang kepolisian, hingga tilang oleh UPPKB lainnya.

Dalam daftar perusahaan dengan tingkat pelanggaran tertinggi, lima nama menonjol: PT. SIL dengan 1.041 kendaraan, PT. IP dengan 967 kendaraan, PT. SA dengan 749 kendaraan, CV. SKE dengan 701 kendaraan, dan PT. EW dengan 688 kendaraan. Identifikasi ini diharapkan dapat mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera melakukan perbaikan manajemen operasional dan kepatuhan.

Upaya Kemenhub untuk menekan angka pelanggaran ODOL terus berlanjut, namun tantangan di lapangan masih besar. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan transportasi logistik yang efisien, aman, dan berkelanjutan, bebas dari praktik ODOL yang merugikan banyak pihak.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar