mediaseruni.co.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat yang akan menggunakan angkutan umum, khususnya bus. Meski menghormati kebebasan berekspresi di ruang publik, Kemenhub mendesak agar setiap kendaraan yang digunakan, terutama untuk mengangkut banyak orang, harus memenuhi standar teknis dan administrasi yang berlaku demi keselamatan bersama.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan pentingnya memastikan bus memiliki izin operasional yang sah dan kondisi laik jalan. Hal ini dibuktikan dengan hasil uji berkala atau KIR yang masih berlaku. Aan menekankan bahwa langkah ini krusial untuk menjamin keamanan dan keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan, serta pengguna jalan lain.

Temuan di lapangan menunjukkan masih banyak bus yang beroperasi dengan dokumen perizinan kedaluwarsa. Aan Suhanan dengan tegas menyatakan, pihaknya tidak akan ragu menindak operator bus yang melanggar aturan ini. Sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi pengelola yang nekat mengoperasikan kendaraan dengan administrasi atau uji kelayakan yang sudah tidak valid.

Related Post
Untuk memberikan kemudahan dan transparansi, masyarakat diimbau untuk proaktif memeriksa kelayakan dan perizinan bus yang akan digunakan. Kemenhub menyediakan platform digital seperti aplikasi Spionam atau Mitra Darat. Cukup dengan memasukkan nomor pelat kendaraan, masyarakat bisa langsung memverifikasi status legalitas dan kelayakan bus tersebut sebelum memulai perjalanan. Ini adalah langkah sederhana namun vital untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.









Tinggalkan komentar