mediaseruni.co.id – Bank di Indonesia ternyata tak punya pilihan lain selain mematuhi instruksi aparat penegak hukum (APH) terkait pembekuan rekening atau penghentian sementara transaksi. Kebijakan ini berlaku terutama dalam kepentingan investigasi kejahatan keuangan. Sebuah fakta mengejutkan yang mungkin belum banyak diketahui publik.
Menurut Handi Risza, seorang pengamat ekonomi dan politik sekaligus Wakil Rektor Universitas Paramadina, secara hukum, lembaga perbankan tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, Handi menambahkan, bank masih memiliki hak konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi kelengkapan syarat administrasi atau formalitas sebelum melaksanakan perintah tersebut. Ini menunjukkan adanya keseimbangan antara kepatuhan hukum dan kehati-hatian prosedural.

Handi menjelaskan, bank berada dalam posisi dilematis, di mana mereka harus menyeimbangkan kewajiban untuk mematuhi proses penegakan hukum dengan keharusan memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kewajiban ini menjadi krusial, khususnya ketika permintaan penghentian atau penundaan transaksi datang dari APH dalam rangka penyelidikan kasus kejahatan keuangan.

Related Post
Lebih lanjut, Handi menegaskan bahwa bank memiliki mandat sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi demi kepentingan investigasi kejahatan finansial. Jika bank menolak untuk mematuhi perintah ini, manajemen bank berisiko menghadapi sanksi pidana atas tuduhan menghalang-halangi penyidikan. Ancaman sanksi ini tentu menjadi tekanan besar bagi pihak bank.
Melihat kondisi ini, Handi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci dan ketat mengenai pelaksanaan perintah penghentian atau penundaan transaksi oleh bank. Ia berharap, panduan tersebut dapat mencakup klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan kepada APH. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan instrumen anti-pencucian uang yang bisa berujung pada pembatasan ruang sipil masyarakat.









Tinggalkan komentar