mediaseruni.co.id – Waspada rekening Anda bisa saja mengalami penundaan transaksi mendadak. Bank di Indonesia memiliki kewenangan khusus untuk menahan sementara aliran dana nasabah hingga lima hari kerja. Kebijakan ini bukan tanpa dasar melainkan diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU.
Kewenangan tersebut termaktub jelas dalam Pasal 26 UU TPPU. Aturan ini memberi lampu hijau bagi penyedia jasa keuangan termasuk perbankan untuk menunda transaksi. Namun penundaan ini hanya berlaku dalam kondisi tertentu yang sangat spesifik. Misalnya jika ada dugaan kuat bahwa dana yang masuk ke rekening merupakan hasil dari tindak kejahatan atau rekening tersebut digunakan sebagai penampung uang haram.

Pakar TPPU Yunus Husein pada Kamis 27 Agustus 2026 menegaskan bahwa bank memang punya kuasa untuk menunda transaksi selama lima hari. Namun ia menekankan bahwa alasan di balik penundaan tersebut bersifat limitatif atau terbatas pada kondisi yang telah ditetapkan undang-undang. Ini bukan semata-mata kebijakan sepihak bank melainkan implementasi dari regulasi anti pencucian uang.

Related Post
Penting untuk membedakan antara penundaan transaksi yang dilakukan bank dengan pemblokiran rekening. Penundaan transaksi merupakan inisiatif penyedia jasa keuangan berdasarkan UU TPPU. Sementara itu tindakan pemblokiran rekening secara penuh biasanya berada dalam ranah aparat penegak hukum sesuai Pasal 70 UU TPPU yang memerlukan proses hukum lebih lanjut.
Contoh nyata dari penerapan aturan ini pernah terjadi dalam kasus rekening Bank Mandiri yang disebut-sebut terkait dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu AMPB. Kala itu Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tindakan yang diambil bukanlah pemblokiran melainkan penundaan transaksi selama lima hari kerja. Polisi memastikan bahwa transaksi akan dibuka kembali jika tidak ditemukan unsur pidana dan saldo rekening tidak berkurang. Ini menunjukkan bahwa penundaan adalah langkah preventif yang bersifat sementara.
Dengan adanya aturan ini masyarakat diimbau untuk lebih memahami mekanisme perbankan dan kewenangan yang dimiliki lembaga keuangan. Penundaan transaksi ini bertujuan untuk mencegah peredaran uang hasil kejahatan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional.







Tinggalkan komentar