mediaseruni.co.id – Kebijakan penundaan transaksi rekening oleh perbankan demi kepentingan penegakan hukum wajib dilaksanakan berdasarkan wewenang yang sah dan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi sorotan utama dalam pusaran polemik pemblokiran rekening Bank Mandiri yang belakangan dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menegaskan bahwa pada dasarnya bank memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap permintaan dari aparat penegak hukum, selama permintaan tersebut melalui mekanisme yang legal dan sah. Menurutnya, bank tidak memiliki kapasitas untuk menentukan apakah suatu tindakan merupakan tindak pidana atau bukan.

"Faktanya, pihak Kepolisian dapat langsung meminta bank untuk menunda transaksi dalam kasus-kasus korupsi atau tindak kriminal lainnya. Ini berarti bank hanya menjalankan kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan," jelas Agus di Jakarta, pada Rabu 26 Agustus 2026.

Related Post
Agus menambahkan, langkah-langkah yang diambil terhadap rekening dalam konteks semacam ini merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum. Oleh karena itu, tidaklah tepat jika bank dipersepsikan sebagai pihak yang secara sepihak menghentikan akses nasabah terhadap dana mereka. Bank hanya bertindak sebagai pelaksana aturan yang berlaku.







Tinggalkan komentar