JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas yang berpotensi mengguncang sektor ekonomi berbasis sumber daya alam. Sebanyak 28 entitas korporasi yang terbukti melanggar regulasi pemanfaatan kawasan hutan kini harus gigit jari setelah izin operasional mereka dicabut. Keputusan krusial ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa malam, dengan pernyataan resmi yang disampaikan pada Rabu (21/1/2026).
Langkah penertiban ini merupakan manifestasi komitmen kuat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sejak awal masa kepemimpinan mereka. "Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo Hadi, menekankan fokus pemerintah pada restrukturisasi dan penertiban kegiatan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam secara tidak bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini diamanatkan untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Related Post
Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH telah menunjukkan kinerja impresif. Mereka berhasil mereklamasi lahan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dialokasikan kembali sebagai zona konservasi vital untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati global. "Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau," ungkap Menteri Prasetyo.
Pemicu percepatan audit dan keputusan pencabutan izin ini adalah serangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menyusul kejadian tersebut, Satgas PKH segera mempercepat proses audit di ketiga wilayah terdampak.
Hasil percepatan audit tersebut kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas virtual yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026. Berdasarkan laporan komprehensif tersebut, Presiden Prabowo tanpa ragu mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman," jelas Menteri Prasetyo. "Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK," tambahnya, merinci jenis pelanggaran yang dilakukan.
Berikut adalah daftar sebagian perusahaan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Aceh dan Sumatera Barat, yang izinnya telah dicabut:
22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
Provinsi Aceh – 3 Unit
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
Provinsi Sumatera Barat – 6 Unit
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
Keputusan ini mengirimkan sinyal kuat kepada seluruh pelaku usaha di sektor sumber daya alam bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap praktik-praktik yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum. Ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, di mana kepatuhan terhadap regulasi menjadi prasyarat mutlak bagi kelangsungan operasional bisnis.









Tinggalkan komentar