KARAWANG, MEDIASERUNI.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Kabupaten ( BNNK) Karawang selama tahun 2020 berkomitmen melaksanakan Program unggulan Pencegahan dan Pemberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Selain itu BNNK juga mendukung program pemerintah dalam mempersiapkan generasi muda yang bersih dari penyalahgunaan peredaran gelap Narkoba menuju generasi emas yang berkualitas dan bermartabat. Hal itu diungkapkan Kepala BNNK Karawang, R. Dea Rhinofa SH. MH saat press release di Halaman Kantor BNNK Karawang, Selasa (29/12/2020).
“BNNK bersama Pemerintah Daerah mendorong diterbitkan regulasi atau kerjasama program Advokasi diantaranya, membuat Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN,” tutur Dea.
Baca Juga : Polemik Gapensi, Ketua DPP MCI: Deden Punya Hak Prerogatif Sebagai Ketua
Dea juga membeberkan program apa yang dilakukan BNNK dalam memberantas penyalahgunaan dan pengedaran narkoba. “Membuat surat edaran Bupati tentang perusahaan dan sekolah bersinar, membuat surat edaran Bupati tentang program Desa bersinar, membuat komitmen bersama BNN, Dinas Pendidikan, Polres, Yayasan PGRI, dan Pemda,” jelasnya.
Dea menuturkan selama tahun 2020 juga BNNK Karawang sudah melakukan sosialisasi P4GN dengan menggunakan dana DIPA. “Menggunakan dana DIPA sebanyak 1.232 Orang, dimana 340 orang diantaranya dari Pemkab Karawang dan Pengadilan Agama Kelas 1 A Karawang, Sekolah sebanyak 603 orang, Universitas 43 orang, dan Swasta sebanyak 246 orang,” tambahnya.
Adapun, lanjut Dea, yang tidak menggunakan dana Dipa BNNK Karawang yaitu sosialisasi ke 606 orang dari Kodim 0604 Karawang, Sekda Karawang dan beberapa Desa di Karawang. Selain sosialisasi, BNNK Karawang juga melakukan giat deteksi dini atau tes urine dengan sasaran Intitusi Pendidikan, Pemerintah dan Swasta.
“Intitusi Pendidikan sebanyak 515 orang diantaranya SMKN 2 Karawang, SMAN 4 Karawang, Intitusi Pemerintahan 250 orang dari Kodim dan Kejari Karawang, dan Swasta 101 orang dari PT. BKP Unit Karawang,” imbuhnya.
Baca Juga : Ketua DPC MOI Karawang Sesalkan Pelayanan RSU Proklamasi
Lanjut Dea, dirinya mengatakan selain gencar sosialisasi P4GN, dan giat tes urine, BNNK juga berhasil melaksanakan giat Intelejen berbasis teknologi untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Karawang.
“15 kasus dengan jumlah tersangka 52 orang, dengan rincian, 50 tersangka status limpah ke Sat Narkoba Polres Karawang, 1 orang tersangka status limpah ke Sat Narkoba Polres Subang, dan 1 tersangka di rehabilitasi atau rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Karawang”, sambungnya.
Ditanya mengenai barang bukti yang berhasil disita, Dea menjawab berupa sabu sebanyak 33,5 gram, tembakau Gorila 239,4 gram, Psikotropika (Tramadol) 50 butir, Excymer 16 butir, dan Ganja 1 Kg. ( Dede Suryana )



