Mediaseruni.co.id, KARAWANG JABAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang melakukan sosialisasi Pemilu 2024 kepada puluhan santri dan santriwati yang mewakili Pondok Pesantren di Kabupaten Karawang.
Kegiatan mengusung tema Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Santri Kabupaten Karawang Tahun 2022, berlangsung Kamis 29 Desember 2022, di Rumah Makan Indo Alam Sari, Karawang, Jabar.
Dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan, sempat menyinggung peran Bawaslu sebagai badan pengawas pemilihan umum (Pemilu).
Disebutkan peran Bawaslu baik tugas, wewenang maupun kewajiban, keseluruhannya diatur berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Kami dari Bawaslu sangat berterima kasih atas kehadiran semuanya (santri dan santriwati),” ucap Kursin, sesaat membuka sosialisasi.
Untuk sesi tanya jawab Kursin kemudian menyerahkan kepada Roni Rubiat Machri, SE, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karawang, pada sesi kedua setelah jam istirahat.
Dihadapan puluhan santri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri mengingatkan agar insan pondok pesantren berhati-hati dengan siapapun saat ada kedatangan tamu di Ponpes.
Demikianpun dalam bermedsos, papar Roni, juga harus hati-hati, karena jika hal tersebut dilakukan oleh kelompok orang-orang yang ada kepentingan dengan politik, itu sudah jelas melanggar undang-undang administrasi, dan apalagi yang melakukan seorang ASN.
Selain itu, Roni juga menambahkan, kegiatan yang dilakukan hari itu merupakan sosialisasi pengawasan partisipatif persiapan menjelang pemilu, dan mekanismenya sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Para pendukung bakal calon harus mengikuti program dari KPU, seperti pengadaan alat peraga dan mekanisme nya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Roni.
Pihak Bawaslu, sambung Roni, mempunyai tugas pengawasan disamping kewenangannya menyelesaikan persengketaan kepada para peserta pemilu.
“Semuanya diperbolehkan untuk memperkenalkan ke ponpes-ponpes. Namun yang tidak dibolehkan apabila melakukan kampanye di dalam ponpes, apalagi membawa atribut,” kata Roni. (Adn/Ham)


